Berita

Felicien Kabuga/Net

Dunia

Hakim Banding PBB Nyatakan Pelaku Genosida Rwanda Tidak Layak Diadili di Den Haag

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 06:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hakim banding PBB memutuskan bahwa Felicien Kabuga, yang diduga sebagai salah satu orang di balik genosida 1994 di Rwanda, harus segera dibebaskan setelah pengadilan menyatakan dia tidak layak untuk diadili di Den Haag.

Dalam keputusan Senin (7/8), hakim mengatakan pengadilan kejahatan perang khusus telah melakukan kesalahan pada bulan Juni ketika memutuskan bahwa Kabuga harus diadili melalui prosedur yang disederhanakan meskipun dalam keadaan sehat.

Mantan pengusaha berusia 88 tahun itu dituduh mendirikan dan membiayai sebuah stasiun radio yang menyerukan kebencian dan memotivasi para pembunuh yang membantai sekitar 800.000 orang pada tahun 1994.


"Para hakim dari Pengadilan Tinggi memutuskan untuk merujuk kasus tersebut kembali ke Sidang Pengadilan dengan permintaan untuk menyatakan penundaan persidangan yang tidak terbatas karena ketidaklayakan Tuan Kabuga untuk diadili," menurut hasil sidang, seperti dikutip dari Africa News.

Mereka mengakui bahwa keputusan ini pasti mengecewakan bagi para korban dan penyintas genosida 1994, yang sudah lama menunggu keadilan ditegakkan.

"Tetapi keadilan hanya dapat ditegakkan dengan menyelenggarakan peradilan yang adil yang dilaksanakan dengan penuh penghormatan terhadap hak-hak terdakwa," kata keputusan tersebut.

Para hakim menunjukkan bahwa, pada bulan Juni, para ahli medis telah menyimpulkan bahwa Kabuga menderita demensia parah.

Ditangkap di Paris pada 2020, setelah dua dekade dalam pelarian, terdakwa yang menggunakan kursi roda diadili pada bulan September dan mengaku tidak bersalah.

Menurut PBB, genosida Rwanda merenggut lebih dari 800.000 jiwa, sebagian besar dari mereka dimusnahkan antara April dan Juli 1994.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya