Berita

Felicien Kabuga/Net

Dunia

Hakim Banding PBB Nyatakan Pelaku Genosida Rwanda Tidak Layak Diadili di Den Haag

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 06:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hakim banding PBB memutuskan bahwa Felicien Kabuga, yang diduga sebagai salah satu orang di balik genosida 1994 di Rwanda, harus segera dibebaskan setelah pengadilan menyatakan dia tidak layak untuk diadili di Den Haag.

Dalam keputusan Senin (7/8), hakim mengatakan pengadilan kejahatan perang khusus telah melakukan kesalahan pada bulan Juni ketika memutuskan bahwa Kabuga harus diadili melalui prosedur yang disederhanakan meskipun dalam keadaan sehat.

Mantan pengusaha berusia 88 tahun itu dituduh mendirikan dan membiayai sebuah stasiun radio yang menyerukan kebencian dan memotivasi para pembunuh yang membantai sekitar 800.000 orang pada tahun 1994.


"Para hakim dari Pengadilan Tinggi memutuskan untuk merujuk kasus tersebut kembali ke Sidang Pengadilan dengan permintaan untuk menyatakan penundaan persidangan yang tidak terbatas karena ketidaklayakan Tuan Kabuga untuk diadili," menurut hasil sidang, seperti dikutip dari Africa News.

Mereka mengakui bahwa keputusan ini pasti mengecewakan bagi para korban dan penyintas genosida 1994, yang sudah lama menunggu keadilan ditegakkan.

"Tetapi keadilan hanya dapat ditegakkan dengan menyelenggarakan peradilan yang adil yang dilaksanakan dengan penuh penghormatan terhadap hak-hak terdakwa," kata keputusan tersebut.

Para hakim menunjukkan bahwa, pada bulan Juni, para ahli medis telah menyimpulkan bahwa Kabuga menderita demensia parah.

Ditangkap di Paris pada 2020, setelah dua dekade dalam pelarian, terdakwa yang menggunakan kursi roda diadili pada bulan September dan mengaku tidak bersalah.

Menurut PBB, genosida Rwanda merenggut lebih dari 800.000 jiwa, sebagian besar dari mereka dimusnahkan antara April dan Juli 1994.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya