Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Berikan Kesempatan ke Parpol Ganti Bacaleg TMS Selama 6 Hari

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesempatan perbaikan data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepada 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/8).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengurai, dalam beleid tersebut telah ditentukan masa perbaikan data bacaleg yang TMS, di mana dapat dilakukan selama 6 hari.

"Pada 6 sampai 11 Agustus adalah masa pencermatan rancangan DCS," sambungnya menerangkan.

Pada masa tersebut, Idham memastikan parpol yang daftar bacalegnya dihapus atau tidak diajukan kembali masih bisa memenuhi jumlah bacaleg, sesuai dengan yang diajukan daftarnya pada 1-14 Mei 2023 lalu.

"Itu bisa dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023," demikian Idham menambahkan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya