Berita

Meta/Net

Dunia

Tak Mau Bayar ke Media, Meta Blokir Konten Berita di Facebook dan Instagram Kanada

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 16:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengguna Facebook dan Instagram di Kanada kini tidak bisa mengakses tautan berita setelah resmi diblokir Meta.

Juru Bicara Meta, Andy Stone mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan setelah undang-undang Kanada mengharuskan mereka membayar kompensasi kepada media domestik.

"Satu-satunya cara yang dapat kami patuhi secara wajar adalah dengan mengakhiri ketersediaan konten berita di Kanada," kata Stone dikutip dari akun X resminya, platform yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.


Juni lalu, Parlemen Kanada mengesahkan aturan baru yang dikenal dengan Undang-undang Berita Online.

Aturan itu mewajibkan platform digital seperti Meta bekerja sama secara komersial dengan media massa, baik media cetak, daring, maupun radio.

Kanada menilai aturan diperlukan agar media massa mendapatkan kompensasi atas hilangnya pendapatan iklan, karena pembaca telah bermigrasi ke media sosial.

Jika negosiasi gagal, undang-undang meminta kedua belah pihak menempuh arbitrase yang mengikat untuk menentukan kompensasi yang sesuai.

Sebelum pengesahan UU tersebut, tahun lalu Meta telah melayangkan peringatan untuk memblokir platform-nya dari layanan berita, seperti yang pernah terjadi di Australia pada 2021 lalu. 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya