Berita

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang/Net

Politik

Langkah Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Diapresiasi

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penetapan tersangka terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dinilai sudah tepat. Sebab telah sesuai dengan dua alat bukti yang ada.

Demikian disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (2/8).

"Ya saya kira itu sesuai dengan formil hukum proses tersangka, kalau tersangka berarti pihak Polri sudah meyakini minimal dua alat bukti yang sudah dikantongi oleh polisi," kata Muhtar.


Setelah pihak polisi, Muhtar menilai langkah selanjutnya yakni pihak kejaksaan yang akan disorot publik. Muhtar menilai, kejaksaan harus adil dalam menuntut Panji.

"Pasca itu naik ke kejaksaan menjadi penuntutan, pasca penuntutan kemudian naik ke pengadilan yaitu proses peradilan. Kalau memang dalam proses peradilan salah, ya akui saja bahwa PG bersalah," ucap Muhtar.

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan polisi menjadi tersangka. Panji dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya