Berita

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang/Net

Politik

Langkah Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Diapresiasi

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penetapan tersangka terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dinilai sudah tepat. Sebab telah sesuai dengan dua alat bukti yang ada.

Demikian disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (2/8).

"Ya saya kira itu sesuai dengan formil hukum proses tersangka, kalau tersangka berarti pihak Polri sudah meyakini minimal dua alat bukti yang sudah dikantongi oleh polisi," kata Muhtar.


Setelah pihak polisi, Muhtar menilai langkah selanjutnya yakni pihak kejaksaan yang akan disorot publik. Muhtar menilai, kejaksaan harus adil dalam menuntut Panji.

"Pasca itu naik ke kejaksaan menjadi penuntutan, pasca penuntutan kemudian naik ke pengadilan yaitu proses peradilan. Kalau memang dalam proses peradilan salah, ya akui saja bahwa PG bersalah," ucap Muhtar.

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan polisi menjadi tersangka. Panji dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya