Berita

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang/Net

Politik

Langkah Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Diapresiasi

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penetapan tersangka terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dinilai sudah tepat. Sebab telah sesuai dengan dua alat bukti yang ada.

Demikian disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (2/8).

"Ya saya kira itu sesuai dengan formil hukum proses tersangka, kalau tersangka berarti pihak Polri sudah meyakini minimal dua alat bukti yang sudah dikantongi oleh polisi," kata Muhtar.


Setelah pihak polisi, Muhtar menilai langkah selanjutnya yakni pihak kejaksaan yang akan disorot publik. Muhtar menilai, kejaksaan harus adil dalam menuntut Panji.

"Pasca itu naik ke kejaksaan menjadi penuntutan, pasca penuntutan kemudian naik ke pengadilan yaitu proses peradilan. Kalau memang dalam proses peradilan salah, ya akui saja bahwa PG bersalah," ucap Muhtar.

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan polisi menjadi tersangka. Panji dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya