Berita

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin malam (31/7)/RMOL

Hukum

Firli Bahuri Pastikan Rasuah Kabasarnas Dituntaskan Sesuai UU

SENIN, 31 JULI 2023 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penangan perkara pidana dugaan korupsi di Basarnas dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri saat jumpa pers bersama Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

"Perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Basarnas, kita sama-sama ikuti dan akan kami tuntaskan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Firli.


Dia menjelaskan, peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU 30/2002 tentang KPK.

Di Pasal 42 disebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama orang-orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," katanya.

"Itulah semangat KPK dan TNI untuk menyelesaikan seluruh perkara-perkara pidana korupsi yang terjadi," tutup Firli.

Adapun kasus rasuah yang menjerat Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto kini telah diserahkan ke Puspom TNI.

Dalam perkembangannya, Puspom TNI menaikkan status hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," tambah Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya