Berita

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin malam (31/7)/RMOL

Hukum

Firli Bahuri Pastikan Rasuah Kabasarnas Dituntaskan Sesuai UU

SENIN, 31 JULI 2023 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penangan perkara pidana dugaan korupsi di Basarnas dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri saat jumpa pers bersama Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

"Perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Basarnas, kita sama-sama ikuti dan akan kami tuntaskan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Firli.


Dia menjelaskan, peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU 30/2002 tentang KPK.

Di Pasal 42 disebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama orang-orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," katanya.

"Itulah semangat KPK dan TNI untuk menyelesaikan seluruh perkara-perkara pidana korupsi yang terjadi," tutup Firli.

Adapun kasus rasuah yang menjerat Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto kini telah diserahkan ke Puspom TNI.

Dalam perkembangannya, Puspom TNI menaikkan status hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," tambah Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya