Berita

Ilustrasi media sosial/Net

Publika

Penataan Media Internet

JUMAT, 28 JULI 2023 | 12:37 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UU 32/2002 tentang Penyiaran terkesan tidak menata dan tidak melakukan pengawasan penyiaran yang berbasis menggunakan media internet. Produk dari media internet antara lain adalah YouTube, Instagram, Facebook, Twitter, dan lain sebagainya.

Bahkan dalam penggunaan definisi penyiaran, media internet secara digital tidak sama persis seratus persen dengan penggunaan definisi penyiaran.

Media internet memungkinkan penerima pesan untuk dapat menerima pesan pada waktu yang berbeda, atau waktu tertunda atas keinginan dari penerima pesan secara personal.


UU 32/2002 tersebut di atas terbatas menata kegiatan penyiaran radio dan televisi. Sebenarnya radio dan televisi dapat menjalankan kegiatan penyiaran yang ditunda atas keinginan dari penerima pesan, namun penundaan penyiaran mesti dilakukan sebagai siaran tunda secara kolektif dan bersifat masif; bukan secara personal, atau atas permintaan komunitas kelompok kepentingan tertentu.

Pada UU 32/2002 disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebagai lembaga negara secara independen yang mendapat tugas dan mempunyai wewenang dalam mewujudkan peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

Akan tetapi dengan sifat-sifat yang terdapat pada media internet yang berbeda dengan media radio dan televisi di atas, maka KPI secara teknis terkesan tidak dapat menjangkau media internet.

Penggunaan argumentasi tersebut di atas sesungguhnya bersifat naif. Alasannya adalah UU 32/2002 telah mengatur lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran berlangganan, dan lembaga penyiaran asing.

Konsekuensinya adalah penataan terhadap lembaga penyiaran tersebut seharusnya dapat menjaga isi siaran yang bersifat wajib dan isi siaran yang dilarang. Demikian pula dalam penataan kegiatan jurnalistik, hak siar, dan ralat siaran, termasuk sensor isi siaran.

Jadi, lembaga penyiaran yang dapat diawasi dan diberlakukan sanksi,  apabila mereka melakukan pelanggaran sebagai lembaga penyiaran.

Walaupun terkesan sekilas sebagai suatu langkah mundur, namun pemberlakuan isi siaran yang dilarang dan regime sensor isi siaran kiranya masih relevan. Hal itu, apabila merujuk pada UUD 1945 Amandemen satu naskah berdasarkan Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Beruntung bahwa media cetak digital dari lembaga penyiaran formal terkesan relatif bereputasi telah mempraktikkan UU Pers dan UU ITE secara relatif lebih berdisiplin, sehingga kondisi tersebut meringankan pada setiap penerima pesan untuk tidak senantiasa memverifikasi setiap kebenaran dari isi siaran.

Kondisi tersebut berbeda, sebagaimana keberulangan kerumitan yang terproduksi dari produk media internet di atas, yang terkesan masih jauh dari jangkauan jaminan kualitas pengawasan terstandardisasi.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya