Berita

Ilustrasi media sosial/Net

Publika

Penataan Media Internet

JUMAT, 28 JULI 2023 | 12:37 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UU 32/2002 tentang Penyiaran terkesan tidak menata dan tidak melakukan pengawasan penyiaran yang berbasis menggunakan media internet. Produk dari media internet antara lain adalah YouTube, Instagram, Facebook, Twitter, dan lain sebagainya.

Bahkan dalam penggunaan definisi penyiaran, media internet secara digital tidak sama persis seratus persen dengan penggunaan definisi penyiaran.

Media internet memungkinkan penerima pesan untuk dapat menerima pesan pada waktu yang berbeda, atau waktu tertunda atas keinginan dari penerima pesan secara personal.

UU 32/2002 tersebut di atas terbatas menata kegiatan penyiaran radio dan televisi. Sebenarnya radio dan televisi dapat menjalankan kegiatan penyiaran yang ditunda atas keinginan dari penerima pesan, namun penundaan penyiaran mesti dilakukan sebagai siaran tunda secara kolektif dan bersifat masif; bukan secara personal, atau atas permintaan komunitas kelompok kepentingan tertentu.

Pada UU 32/2002 disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebagai lembaga negara secara independen yang mendapat tugas dan mempunyai wewenang dalam mewujudkan peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

Akan tetapi dengan sifat-sifat yang terdapat pada media internet yang berbeda dengan media radio dan televisi di atas, maka KPI secara teknis terkesan tidak dapat menjangkau media internet.

Penggunaan argumentasi tersebut di atas sesungguhnya bersifat naif. Alasannya adalah UU 32/2002 telah mengatur lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran berlangganan, dan lembaga penyiaran asing.

Konsekuensinya adalah penataan terhadap lembaga penyiaran tersebut seharusnya dapat menjaga isi siaran yang bersifat wajib dan isi siaran yang dilarang. Demikian pula dalam penataan kegiatan jurnalistik, hak siar, dan ralat siaran, termasuk sensor isi siaran.

Jadi, lembaga penyiaran yang dapat diawasi dan diberlakukan sanksi,  apabila mereka melakukan pelanggaran sebagai lembaga penyiaran.

Walaupun terkesan sekilas sebagai suatu langkah mundur, namun pemberlakuan isi siaran yang dilarang dan regime sensor isi siaran kiranya masih relevan. Hal itu, apabila merujuk pada UUD 1945 Amandemen satu naskah berdasarkan Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Beruntung bahwa media cetak digital dari lembaga penyiaran formal terkesan relatif bereputasi telah mempraktikkan UU Pers dan UU ITE secara relatif lebih berdisiplin, sehingga kondisi tersebut meringankan pada setiap penerima pesan untuk tidak senantiasa memverifikasi setiap kebenaran dari isi siaran.

Kondisi tersebut berbeda, sebagaimana keberulangan kerumitan yang terproduksi dari produk media internet di atas, yang terkesan masih jauh dari jangkauan jaminan kualitas pengawasan terstandardisasi.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Menteri PANRB Jangan Jadi Firaun Baru

Selasa, 11 Maret 2025 | 07:13

Kemenkeu Belum Rilis APBN 2025, Rocky Gerung: Ada Data yang Disembunyikan?

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:45

Kejar Sampai Banyumas, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:31

Gubernur Jateng Optimistis Capai Target Pangan 11 Juta Ton

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:16

Terlena Naturalisasi dan Tendangan Erick

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:01

Dijemput Paksa, Pengusaha Haji Alim Dijebloskan Kejari Muba ke Rutan Palembang

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:58

Impor Gula Vs Penghuni Usus

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:56

Kekayaan Menteri PU Dody Hanggodo di LHKPN, Sering Pakai Ikat Pinggang Hermes

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:51

LPH Quality Syariah Dukung BPJPH Jadikan Indonesia Pusat Halal Dunia

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:42

Buntut Penundaan Pelantikan, Ratusan CPPPK Banjarnegara Ancam Geruduk Jakarta

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:18

Selengkapnya