Berita

Ilustrasi media sosial/Net

Publika

Penataan Media Internet

JUMAT, 28 JULI 2023 | 12:37 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UU 32/2002 tentang Penyiaran terkesan tidak menata dan tidak melakukan pengawasan penyiaran yang berbasis menggunakan media internet. Produk dari media internet antara lain adalah YouTube, Instagram, Facebook, Twitter, dan lain sebagainya.

Bahkan dalam penggunaan definisi penyiaran, media internet secara digital tidak sama persis seratus persen dengan penggunaan definisi penyiaran.

Media internet memungkinkan penerima pesan untuk dapat menerima pesan pada waktu yang berbeda, atau waktu tertunda atas keinginan dari penerima pesan secara personal.


UU 32/2002 tersebut di atas terbatas menata kegiatan penyiaran radio dan televisi. Sebenarnya radio dan televisi dapat menjalankan kegiatan penyiaran yang ditunda atas keinginan dari penerima pesan, namun penundaan penyiaran mesti dilakukan sebagai siaran tunda secara kolektif dan bersifat masif; bukan secara personal, atau atas permintaan komunitas kelompok kepentingan tertentu.

Pada UU 32/2002 disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebagai lembaga negara secara independen yang mendapat tugas dan mempunyai wewenang dalam mewujudkan peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

Akan tetapi dengan sifat-sifat yang terdapat pada media internet yang berbeda dengan media radio dan televisi di atas, maka KPI secara teknis terkesan tidak dapat menjangkau media internet.

Penggunaan argumentasi tersebut di atas sesungguhnya bersifat naif. Alasannya adalah UU 32/2002 telah mengatur lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran berlangganan, dan lembaga penyiaran asing.

Konsekuensinya adalah penataan terhadap lembaga penyiaran tersebut seharusnya dapat menjaga isi siaran yang bersifat wajib dan isi siaran yang dilarang. Demikian pula dalam penataan kegiatan jurnalistik, hak siar, dan ralat siaran, termasuk sensor isi siaran.

Jadi, lembaga penyiaran yang dapat diawasi dan diberlakukan sanksi,  apabila mereka melakukan pelanggaran sebagai lembaga penyiaran.

Walaupun terkesan sekilas sebagai suatu langkah mundur, namun pemberlakuan isi siaran yang dilarang dan regime sensor isi siaran kiranya masih relevan. Hal itu, apabila merujuk pada UUD 1945 Amandemen satu naskah berdasarkan Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Beruntung bahwa media cetak digital dari lembaga penyiaran formal terkesan relatif bereputasi telah mempraktikkan UU Pers dan UU ITE secara relatif lebih berdisiplin, sehingga kondisi tersebut meringankan pada setiap penerima pesan untuk tidak senantiasa memverifikasi setiap kebenaran dari isi siaran.

Kondisi tersebut berbeda, sebagaimana keberulangan kerumitan yang terproduksi dari produk media internet di atas, yang terkesan masih jauh dari jangkauan jaminan kualitas pengawasan terstandardisasi.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya