Berita

Ilustrasi media sosial/Net

Publika

Penataan Media Internet

JUMAT, 28 JULI 2023 | 12:37 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UU 32/2002 tentang Penyiaran terkesan tidak menata dan tidak melakukan pengawasan penyiaran yang berbasis menggunakan media internet. Produk dari media internet antara lain adalah YouTube, Instagram, Facebook, Twitter, dan lain sebagainya.

Bahkan dalam penggunaan definisi penyiaran, media internet secara digital tidak sama persis seratus persen dengan penggunaan definisi penyiaran.

Media internet memungkinkan penerima pesan untuk dapat menerima pesan pada waktu yang berbeda, atau waktu tertunda atas keinginan dari penerima pesan secara personal.


UU 32/2002 tersebut di atas terbatas menata kegiatan penyiaran radio dan televisi. Sebenarnya radio dan televisi dapat menjalankan kegiatan penyiaran yang ditunda atas keinginan dari penerima pesan, namun penundaan penyiaran mesti dilakukan sebagai siaran tunda secara kolektif dan bersifat masif; bukan secara personal, atau atas permintaan komunitas kelompok kepentingan tertentu.

Pada UU 32/2002 disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebagai lembaga negara secara independen yang mendapat tugas dan mempunyai wewenang dalam mewujudkan peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

Akan tetapi dengan sifat-sifat yang terdapat pada media internet yang berbeda dengan media radio dan televisi di atas, maka KPI secara teknis terkesan tidak dapat menjangkau media internet.

Penggunaan argumentasi tersebut di atas sesungguhnya bersifat naif. Alasannya adalah UU 32/2002 telah mengatur lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran berlangganan, dan lembaga penyiaran asing.

Konsekuensinya adalah penataan terhadap lembaga penyiaran tersebut seharusnya dapat menjaga isi siaran yang bersifat wajib dan isi siaran yang dilarang. Demikian pula dalam penataan kegiatan jurnalistik, hak siar, dan ralat siaran, termasuk sensor isi siaran.

Jadi, lembaga penyiaran yang dapat diawasi dan diberlakukan sanksi,  apabila mereka melakukan pelanggaran sebagai lembaga penyiaran.

Walaupun terkesan sekilas sebagai suatu langkah mundur, namun pemberlakuan isi siaran yang dilarang dan regime sensor isi siaran kiranya masih relevan. Hal itu, apabila merujuk pada UUD 1945 Amandemen satu naskah berdasarkan Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Beruntung bahwa media cetak digital dari lembaga penyiaran formal terkesan relatif bereputasi telah mempraktikkan UU Pers dan UU ITE secara relatif lebih berdisiplin, sehingga kondisi tersebut meringankan pada setiap penerima pesan untuk tidak senantiasa memverifikasi setiap kebenaran dari isi siaran.

Kondisi tersebut berbeda, sebagaimana keberulangan kerumitan yang terproduksi dari produk media internet di atas, yang terkesan masih jauh dari jangkauan jaminan kualitas pengawasan terstandardisasi.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya