Berita

Ilustrasi media sosial/Net

Publika

Penataan Media Internet

JUMAT, 28 JULI 2023 | 12:37 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UU 32/2002 tentang Penyiaran terkesan tidak menata dan tidak melakukan pengawasan penyiaran yang berbasis menggunakan media internet. Produk dari media internet antara lain adalah YouTube, Instagram, Facebook, Twitter, dan lain sebagainya.

Bahkan dalam penggunaan definisi penyiaran, media internet secara digital tidak sama persis seratus persen dengan penggunaan definisi penyiaran.

Media internet memungkinkan penerima pesan untuk dapat menerima pesan pada waktu yang berbeda, atau waktu tertunda atas keinginan dari penerima pesan secara personal.


UU 32/2002 tersebut di atas terbatas menata kegiatan penyiaran radio dan televisi. Sebenarnya radio dan televisi dapat menjalankan kegiatan penyiaran yang ditunda atas keinginan dari penerima pesan, namun penundaan penyiaran mesti dilakukan sebagai siaran tunda secara kolektif dan bersifat masif; bukan secara personal, atau atas permintaan komunitas kelompok kepentingan tertentu.

Pada UU 32/2002 disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebagai lembaga negara secara independen yang mendapat tugas dan mempunyai wewenang dalam mewujudkan peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

Akan tetapi dengan sifat-sifat yang terdapat pada media internet yang berbeda dengan media radio dan televisi di atas, maka KPI secara teknis terkesan tidak dapat menjangkau media internet.

Penggunaan argumentasi tersebut di atas sesungguhnya bersifat naif. Alasannya adalah UU 32/2002 telah mengatur lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran berlangganan, dan lembaga penyiaran asing.

Konsekuensinya adalah penataan terhadap lembaga penyiaran tersebut seharusnya dapat menjaga isi siaran yang bersifat wajib dan isi siaran yang dilarang. Demikian pula dalam penataan kegiatan jurnalistik, hak siar, dan ralat siaran, termasuk sensor isi siaran.

Jadi, lembaga penyiaran yang dapat diawasi dan diberlakukan sanksi,  apabila mereka melakukan pelanggaran sebagai lembaga penyiaran.

Walaupun terkesan sekilas sebagai suatu langkah mundur, namun pemberlakuan isi siaran yang dilarang dan regime sensor isi siaran kiranya masih relevan. Hal itu, apabila merujuk pada UUD 1945 Amandemen satu naskah berdasarkan Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Beruntung bahwa media cetak digital dari lembaga penyiaran formal terkesan relatif bereputasi telah mempraktikkan UU Pers dan UU ITE secara relatif lebih berdisiplin, sehingga kondisi tersebut meringankan pada setiap penerima pesan untuk tidak senantiasa memverifikasi setiap kebenaran dari isi siaran.

Kondisi tersebut berbeda, sebagaimana keberulangan kerumitan yang terproduksi dari produk media internet di atas, yang terkesan masih jauh dari jangkauan jaminan kualitas pengawasan terstandardisasi.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya