Berita

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah/RMOL

Hukum

Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Akan Segera Diadili

SELASA, 25 JULI 2023 | 14:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp15 miliar.

Persidangan Saiful Ilah bisa segera dilaksanakan karena tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Saiful Ilah ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/7).

"Agenda lanjutan yang disiapkan tim Jaksa adalah membacakan surat dakwaan yang berisi uraian seluruh penerimaan gratifikasi yang diterima terdakwa dimaksud selama menjabat Bupati Sidoarjo," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (25/7).


Selama menjabat Bupati Sidoarjo, Saiful diduga banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Semua gratifikasi itu diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak swasta, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, dan Direksi BUMD.

Adapun uang yang diterima Saiful dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Sedangkan gratifikasi bentuk barang, berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan, tas, dan telepon seluler mewah. Besaran gratifikasi yang diterima Saiful sekitar Rp15 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya