Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS dan Inggris Tolak Resolusi PBB Larang Pembakaran Al Quran

KAMIS, 13 JULI 2023 | 03:05 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) bersama Inggris dan Uni Eropa telah menolak resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk mengutuk dan melarang aksi pembakaran Al Quran.

Namun terlepas dari penolakan tersebut, resolusi disponsori oleh Pakistan itu disahkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss pada Rabu (12/7).

Dikutip dari Anadolu Agency, resolusi tersebut diadopsi dengan 28 negara memberi suara mendukung, 12 negara menolak, dan tujuh abstain.


Negara-negara yang memberikan suara mendukung resolusi termasuk Aljazair, Argentina, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Cina, Pantai Gading, Kuba, Eritrea, Gabon, Gambia, India, Kazakstan, Kyrgyzstan, Malawi, Malaysia, Maladewa, Maroko, Pakistan, Qatar, Senegal, Somalia, Afrika Selatan, Sudan, Ukraina, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, dan Vietnam.

Sedangkan Belgia, Kosta Rika, Republik Ceko, Finlandia, Prancis, Jerman, Lituania, Luksemburg, Montenegro, Rumania, Inggris, dan AS menentang resolusi tersebut.

Amerika Serikat dan Uni Eropa mengatakan resolusi itu bertentangan dengan posisi mereka tentang hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

“Kami tahu dari pengalaman bahwa upaya untuk melarang ekspresi semacam itu biasanya justru memperkuatnya lebih jauh dengan membawa lebih banyak perhatian padanya dan sering berfungsi sebagai katalis untuk kebencian lebih lanjut,” kata Duta Besar AS untuk Kebebasan Beragama Internasional, Rashad Hussain.

Alih-alih, ia menekankan pentingnya menghidupkan kembali pendidikan dan dialog antaragama serta antarbudaya untuk menghadapi ujaran kebencian.

Adapun resolusi itu menyebutkan bahwa tindakan menyinggung, tidak sopan, provokasi yang jelas dan manifestasi kebencian agama untuk secara sengaja dan terbuka, seperti membakar Al Quran atau kitab suci lainnya dengan maksud untuk menghasut diskriminasi, permusuhan atau kekerasan adalah tindakan yang dilarang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya