Gedung Kejati Lampung/Net
Permintaan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, tengah menjadi sorotan keras. Pasalnya, dia meminta berita kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus untuk ditarik atau tidak diterbitkan.
Hal itu sampaikan oleh I Made Agus Putra Adnyana melalui pesan WhatsApp di group Media Kejati Lampung. Alasannya adalah untuk menjaga kondusivitas.
"Mohon izin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan konferensi pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusivitas daerah. Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Mohon kerjasamanya ya rekan-rekan media," kata I Made Agus Putra, melalui grup WA sekitar pukul 15.26 WIB, yang dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Sebelumnya, Kejati Lampung mengekspos dan merilis secara resmi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil audit sementara Kejati Lampung, dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus itu merugikan negara senilai Rp7,7 miliar dari realisasi Rp 12 miliar.
"Saat ini kita sedang tangani kasus dugaan korupsi biaya anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan luar kota anggota DPRD Tanggamus tahun 2021," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Rabu (12/7).
Dia menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan sejak Februari 2023. Sehingga penyidik meningkatkan status kasus itu karena telah menemukan dugaan korupsi dan kerugian negara dari perjalanan dinas 45 orang DPRD Tanggamus tersebut.
"Status kasus sudah kita ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil penyelidikan tim ditemukan ada dugaan fiktif atau markup dari harga satuan kamar lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebenarnya," jelasnya.
Dia menambahkan, pada 2021 terdapat komponen biaya penginapan di dalam anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota tercantum dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dan diperuntukkan bagi pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, jumlah anggaran Rp14.314.824.000 dengan jumlah realisasi sebesar Rp12.903.932.984.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di sini ditemukan harga kamar yang tercantum pada bill hotel SPJ lebih tinggi atau mark up dan dalam SPJ nama tamu fiktif berdasarkan catatan dari sistem komputer, tempat menginap," tandasnya.