Berita

Terrsangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Geledah Kantor PT Bahari Berkah Madani, KPK Sita Bukti Elektronik

RABU, 12 JULI 2023 | 08:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti elektronik saat menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di wilayah Batam.

Penggeledahan terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dirjen Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono (AP) selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah selesai menggeledah kantor PT BBM di wilayah Batam pada Selasa (11/7).


"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (12/7).

Barang bukti elektronik tersebut kata Ali, selanjutnya dilakukan analisis dan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar.

Dalam rentang waktu antara 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Uang tersebut pun digunakan untuk membeli berlian seharga Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya