Berita

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri/RMOL

Presisi

Usut Al Zaytun, Polri Panggil Ahli Agama Hingga ITE Besok

SELASA, 11 JULI 2023 | 23:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal mendengarkan keterangan para saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu dan Kamis besok.

"Akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 Juli 2023 sampai dengan 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/7).


Selain ahli, kata Ramadhan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi untuk menguatkan unsur dugaan tindakan penodaan atau penistaan agama oleh Panji Gumilang.

"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari 2 laporan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh Saudara PG," kata Ahmad Ramadhan.

Sehabis mendengarkan keterangan saksi ahli, Ramadhan belum memastikan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Sebab masih menunggu hasil pemeriksaan sejumlah barang bukti di Puslabfor Bareskrim Polri.

Sejauh ini, telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Terkair dua laporan itu, Panji memenuhi panggilan Polri pada Senin (3/7).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya