Berita

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko/Ist

Politik

Bappebti Blokir Ribuan Domain Situs Web Entitas Illegal

SENIN, 10 JULI 2023 | 23:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.075 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah ini sebagai strategis Bappebti dalam meminimalisir maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini.

“Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya,” tegas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Senin (10/7).

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal. Selain itu, juga merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.

Didid menambahkan, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.

"Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” terang Didid.

Selain itu, modus yang sering dijumpai adalah penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member. Dalam perdagangan berjangka, dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get member atau Multi Level Marketing (MLM).

Ke depan, Bappebti mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi menjanjikan tidak adanya risiko.

Perdagangan berjangka bersifat high risk, high return. Artinya, selain dapat mendatangkan keuntungan yang besar, juga berpotensi menderita kerugian yang tidak kalah besarnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya