Berita

Terdakwa Dion Renata Sugiarto selaku pengusaha di bidang jasa konstruksi dan menjabat sebagai Direktur PT Istana Putra Agung (IPA)/RMOL

Hukum

Diduga Terlibat Pembocoran Dokumen KPK, Nama Suryo juga Disebut dalam Kasus Suap DJKA

MINGGU, 09 JULI 2023 | 21:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain terungkap dalam putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Suryo selaku pengusaha yang sempat menyerahkan dokumen KPK kepada Kabiro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, juga disebut menerima uang terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, nama Suryo dengan orang yang sama seperti diungkap Dewas KPK turut menerima uang suap mencapai Rp9,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Dion Renata Sugiarto selaku pengusaha di bidang jasa konstruksi dan menjabat sebagai Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) dan punya perusahaan lain, yakni PT Prawiramas Puri Prima dan PT Rinenggo Ria Raya.


Dalam surat dakwaan yang sudah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (3/7), terdakwa Dion didakwa telah memberikan uang sebesar Rp18,95 miliar kepada Suryo, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya agar Bernard Hasibuan dan Putu mengatur pelelangan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan.

Paket pekerjaan yang dimaksud, yakni pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) tahun 2022, pembangunan jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) 2023.

Untuk pelaksanaan proyek tersebut, maka Putu selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang menunjuk Bernard sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengembangan Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Area I-A, serta menunjuk Risna Sutriyanto sebagai Ketua Pokja ULP.

Sebagai PPK, Bernard mendapat tugas untuk mengendalikan beberapa paket pekerjaan, yaitu pada 2022, yakni proyek JGSS 6 dengan anggaran Rp164.515.626.040,32; proyek JGSS 4 dengan anggaran Rp182.207.461.156. Dan pada 2023, yakni proyek TLO Tegal dengan anggaran Rp65.830.371.319,67.

Sebelum pelaksanaan pelelangan pekerjaan, Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretapian DJKA, Kemenhub memberikan arahan kepada Putu, Bernard, Risna, dan Budi Prasetya agar paket-paket pekerjaan sebagaimana di atas sudah ada yang memesan dan akan diberikan ke perusahaan tertentu.

Salah satu perusahaan yang dimaksud Harno tersebut, di antaranya untuk pekerjaan JGSS 6 akan diberikan kepada Suryo dan Yudhi yang akan menggunakan perusahaan bernama PT Calista Perkasa Mulia.

Atas arahan Harno, selanjutnya Bernard membuat syarat khusus, antara lain yaitu penetapan kriteria evaluasi dalam dokumen pemilihan yakni pabrikan wesel yang diproduksi dapat digunakan mine land, dan adanya sertifikat produksi CMS Crossing sesuai standart EMM 15689 oleh Badan Akreditasi Independent Internasional yang berlaku, yang dimaksudkan agar PT Calista Perkasa Mulia bisa memenangkan pelelangan.

Selain itu, Bernard memberikan syarat kepada terdakwa Dion untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sebagai sleeping fee kepada Suryo sebesar Rp11 miliar. Atas syarat tersebut, terdakwa Dion menyanggupinya.

Bahwa yang dimaksud dengan sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Bahwa setelah terdakwa Dion menyetujui permintaan sleeping fee, dalam proses selanjutnya kemudian Pokja ULP mengusulkan PT IPA sebagai pemenang paket pekerjaan JGSS 6, diikuti dengan penetapan pemenang paket pekerjaan tersebut oleh Bernard.

Bahwa atas kesanggupan terdakwa Dion akan memberikan sleeping fee, selanjutnya Bernard mengarahkan terdakwa Dion menggunakan aplikasi whatsapp agar terdakwa Dion segera memenuhinya serta menyerahkan rekening Bank dengan nama Yudhi.

Namun demikian, terdakwa Dion hanya sanggup memberikan sleeping fee kepada Suryo sebesar Rp9,5 miliar yang selanjutnya terdakwa Dion merealisasikan sleeping fee tersebut kepada Suryo, namun bukan melalui rekening Yudhi, melainkan melalui rekening BCA atas nama Anis Syarifah nomor 8610024298 melakukan beberapa kali setoran tunai.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta-fakta bahwa, pada 27 Maret 2023, tim KPK yang terdiri dari satgas penyelidikan dan satgas penyidikan melakukan kegiatan penggeledahan di ruang kerja dan kendaraan roda 4 milik Idris Sihite terkait dengan perkara Tipikor tunjangan kinerja pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022.

Pada saat penggeledahan itu, penyidik menemukan 3 lembar kertas tanpa judul yang pada bagian atasnya tertulis dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan minerba, yang di dalamnya berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM serta nama-nama perusahaan.

"Pada saat ditanyakan oleh penyidik kepada saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite, dari mana perolehan 3 lembar kertas tersebut, awalnya yang bersangkutan menyatakan 3 lembar tersebut berasal dari saudara Karyoto," ujar Tumpak kepada wartawan, Senin (19/6).

Namun kata Tumpak, Idris Sihite kemudian mengatakan bahwa tiga lembar tersebut diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan dan Menteri dapat dari Firli.

Pada saat diperiksa Dewas, Idris Sihite menyatakan bahwa, pernyataannya yang menyatakan kalau 3 lembar kertas yang ditemukan tersebut berasal dari "Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli" diubah menjadi "diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo", yang diterima pada saat bertemu di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta di dalam tumpukan berkas putusan perkara.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya