Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Petani Didenda Rp 934 Juta Gara-gara Pakai Emoji Jempol saat Balas Pesan

JUMAT, 07 JULI 2023 | 13:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang petani di Kanada diperintahkan untuk membayar denda sebesar 61 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 934 juta setelah menggunakan emoji jempol ketika membalas pesan terkait kontrak.

Ia adalah Chris Achter, petani dari Saskatchewan, Kanada. Achter dinyatakan gagal memenuhi kewajiban kontraktual dan diharuskan membayar denda oleh hakim.

Sengketa hukum ini bermula ketika Achter gagal mengirimkan 86 ton rami yang akan dibeli oleh Kent Mickleborough pada tahun 2021.  


Mickleborough kemudian mengambil langkah hukum. Ia mengklaim telah mendiskusikan potensi pembelian dengan Achter melalui telepon dan mengungkapkan niatnya untuk membeli rami tersebut pada bulan November tahun itu.

Ketika itu, seperti dimuat LBC News pada Jumat (7/7), Mickleborough mengirimkan draf kontrak kepada Achter melalui pesan teks dengan frasa "mohon konfirmasi kontrak kami".

Sebagai tanggapan, Achter membalasnya dengan emoji jempol. Tetapi pada kenyataannya ia gagal memenuhi tenggat waktu yang ditentukan.

Achter berdalih, emoji tersebut hanyalah tanda terima. Dalam sumpahnya, Achter menyatakan bahwa emoji jempol hanya menunjukkan bahwa dia telah menerima kontrak rami, tetapi itu tidak menandakan persetujuannya terhadap ketentuan kontrak.

Tetapi Mickleborough berpendapat bahwa dia sebelumnya telah menandatangani kontrak dengan Achter melalui pesan teks, dan dengan demikian, dia percaya bahwa emoji tersebut mengonfirmasi persetujuan mereka.

Hakim Timothy Keenepada Juli 2023 kemudian memutuskannya sebagai kesepakatan dengan ketentuan yang diuraikan dalam kontrak.

Dalam putusannya, hakim merujuk definisi emoji dari Dictionary.com, yang menyatakan bahwa emoji digunakan untuk menyatakan persetujuan, konfirmasi, atau dorongan dalam komunikasi digital.

Meskipun mengakui bahwa tanda tangan adalah cara konvensional untuk mengonfirmasi identitas seseorang, hakim menyatakan bahwa metode modern, seperti emoji, juga dapat berfungsi sebagai cara yang valid untuk mengonfirmasi kontrak.

Dia menyatakan bahwa emoji dapat berfungsi sebagai tanda tangan digital.

"Pengadilan ini dengan mudah mengakui bahwa emoji jempol adalah cara non-tradisional untuk 'menandatangani' dokumen," tulis Justice Keene.

Hakim mengakui kebaruan kasus tersebut, khususnya di Saskatchewan, tetapi menekankan bahwa pengadilan tidak boleh menghalangi kemajuan teknologi dan penggunaan umum.

Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa penggunaan emoji jempol merupakan kesepakatan yang sah dalam konteks ini.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya