Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Petani Didenda Rp 934 Juta Gara-gara Pakai Emoji Jempol saat Balas Pesan

JUMAT, 07 JULI 2023 | 13:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang petani di Kanada diperintahkan untuk membayar denda sebesar 61 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 934 juta setelah menggunakan emoji jempol ketika membalas pesan terkait kontrak.

Ia adalah Chris Achter, petani dari Saskatchewan, Kanada. Achter dinyatakan gagal memenuhi kewajiban kontraktual dan diharuskan membayar denda oleh hakim.

Sengketa hukum ini bermula ketika Achter gagal mengirimkan 86 ton rami yang akan dibeli oleh Kent Mickleborough pada tahun 2021.  


Mickleborough kemudian mengambil langkah hukum. Ia mengklaim telah mendiskusikan potensi pembelian dengan Achter melalui telepon dan mengungkapkan niatnya untuk membeli rami tersebut pada bulan November tahun itu.

Ketika itu, seperti dimuat LBC News pada Jumat (7/7), Mickleborough mengirimkan draf kontrak kepada Achter melalui pesan teks dengan frasa "mohon konfirmasi kontrak kami".

Sebagai tanggapan, Achter membalasnya dengan emoji jempol. Tetapi pada kenyataannya ia gagal memenuhi tenggat waktu yang ditentukan.

Achter berdalih, emoji tersebut hanyalah tanda terima. Dalam sumpahnya, Achter menyatakan bahwa emoji jempol hanya menunjukkan bahwa dia telah menerima kontrak rami, tetapi itu tidak menandakan persetujuannya terhadap ketentuan kontrak.

Tetapi Mickleborough berpendapat bahwa dia sebelumnya telah menandatangani kontrak dengan Achter melalui pesan teks, dan dengan demikian, dia percaya bahwa emoji tersebut mengonfirmasi persetujuan mereka.

Hakim Timothy Keenepada Juli 2023 kemudian memutuskannya sebagai kesepakatan dengan ketentuan yang diuraikan dalam kontrak.

Dalam putusannya, hakim merujuk definisi emoji dari Dictionary.com, yang menyatakan bahwa emoji digunakan untuk menyatakan persetujuan, konfirmasi, atau dorongan dalam komunikasi digital.

Meskipun mengakui bahwa tanda tangan adalah cara konvensional untuk mengonfirmasi identitas seseorang, hakim menyatakan bahwa metode modern, seperti emoji, juga dapat berfungsi sebagai cara yang valid untuk mengonfirmasi kontrak.

Dia menyatakan bahwa emoji dapat berfungsi sebagai tanda tangan digital.

"Pengadilan ini dengan mudah mengakui bahwa emoji jempol adalah cara non-tradisional untuk 'menandatangani' dokumen," tulis Justice Keene.

Hakim mengakui kebaruan kasus tersebut, khususnya di Saskatchewan, tetapi menekankan bahwa pengadilan tidak boleh menghalangi kemajuan teknologi dan penggunaan umum.

Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa penggunaan emoji jempol merupakan kesepakatan yang sah dalam konteks ini.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya