Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Petani Didenda Rp 934 Juta Gara-gara Pakai Emoji Jempol saat Balas Pesan

JUMAT, 07 JULI 2023 | 13:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang petani di Kanada diperintahkan untuk membayar denda sebesar 61 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 934 juta setelah menggunakan emoji jempol ketika membalas pesan terkait kontrak.

Ia adalah Chris Achter, petani dari Saskatchewan, Kanada. Achter dinyatakan gagal memenuhi kewajiban kontraktual dan diharuskan membayar denda oleh hakim.

Sengketa hukum ini bermula ketika Achter gagal mengirimkan 86 ton rami yang akan dibeli oleh Kent Mickleborough pada tahun 2021.  


Mickleborough kemudian mengambil langkah hukum. Ia mengklaim telah mendiskusikan potensi pembelian dengan Achter melalui telepon dan mengungkapkan niatnya untuk membeli rami tersebut pada bulan November tahun itu.

Ketika itu, seperti dimuat LBC News pada Jumat (7/7), Mickleborough mengirimkan draf kontrak kepada Achter melalui pesan teks dengan frasa "mohon konfirmasi kontrak kami".

Sebagai tanggapan, Achter membalasnya dengan emoji jempol. Tetapi pada kenyataannya ia gagal memenuhi tenggat waktu yang ditentukan.

Achter berdalih, emoji tersebut hanyalah tanda terima. Dalam sumpahnya, Achter menyatakan bahwa emoji jempol hanya menunjukkan bahwa dia telah menerima kontrak rami, tetapi itu tidak menandakan persetujuannya terhadap ketentuan kontrak.

Tetapi Mickleborough berpendapat bahwa dia sebelumnya telah menandatangani kontrak dengan Achter melalui pesan teks, dan dengan demikian, dia percaya bahwa emoji tersebut mengonfirmasi persetujuan mereka.

Hakim Timothy Keenepada Juli 2023 kemudian memutuskannya sebagai kesepakatan dengan ketentuan yang diuraikan dalam kontrak.

Dalam putusannya, hakim merujuk definisi emoji dari Dictionary.com, yang menyatakan bahwa emoji digunakan untuk menyatakan persetujuan, konfirmasi, atau dorongan dalam komunikasi digital.

Meskipun mengakui bahwa tanda tangan adalah cara konvensional untuk mengonfirmasi identitas seseorang, hakim menyatakan bahwa metode modern, seperti emoji, juga dapat berfungsi sebagai cara yang valid untuk mengonfirmasi kontrak.

Dia menyatakan bahwa emoji dapat berfungsi sebagai tanda tangan digital.

"Pengadilan ini dengan mudah mengakui bahwa emoji jempol adalah cara non-tradisional untuk 'menandatangani' dokumen," tulis Justice Keene.

Hakim mengakui kebaruan kasus tersebut, khususnya di Saskatchewan, tetapi menekankan bahwa pengadilan tidak boleh menghalangi kemajuan teknologi dan penggunaan umum.

Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa penggunaan emoji jempol merupakan kesepakatan yang sah dalam konteks ini.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya