Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Petani Didenda Rp 934 Juta Gara-gara Pakai Emoji Jempol saat Balas Pesan

JUMAT, 07 JULI 2023 | 13:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang petani di Kanada diperintahkan untuk membayar denda sebesar 61 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 934 juta setelah menggunakan emoji jempol ketika membalas pesan terkait kontrak.

Ia adalah Chris Achter, petani dari Saskatchewan, Kanada. Achter dinyatakan gagal memenuhi kewajiban kontraktual dan diharuskan membayar denda oleh hakim.

Sengketa hukum ini bermula ketika Achter gagal mengirimkan 86 ton rami yang akan dibeli oleh Kent Mickleborough pada tahun 2021.  


Mickleborough kemudian mengambil langkah hukum. Ia mengklaim telah mendiskusikan potensi pembelian dengan Achter melalui telepon dan mengungkapkan niatnya untuk membeli rami tersebut pada bulan November tahun itu.

Ketika itu, seperti dimuat LBC News pada Jumat (7/7), Mickleborough mengirimkan draf kontrak kepada Achter melalui pesan teks dengan frasa "mohon konfirmasi kontrak kami".

Sebagai tanggapan, Achter membalasnya dengan emoji jempol. Tetapi pada kenyataannya ia gagal memenuhi tenggat waktu yang ditentukan.

Achter berdalih, emoji tersebut hanyalah tanda terima. Dalam sumpahnya, Achter menyatakan bahwa emoji jempol hanya menunjukkan bahwa dia telah menerima kontrak rami, tetapi itu tidak menandakan persetujuannya terhadap ketentuan kontrak.

Tetapi Mickleborough berpendapat bahwa dia sebelumnya telah menandatangani kontrak dengan Achter melalui pesan teks, dan dengan demikian, dia percaya bahwa emoji tersebut mengonfirmasi persetujuan mereka.

Hakim Timothy Keenepada Juli 2023 kemudian memutuskannya sebagai kesepakatan dengan ketentuan yang diuraikan dalam kontrak.

Dalam putusannya, hakim merujuk definisi emoji dari Dictionary.com, yang menyatakan bahwa emoji digunakan untuk menyatakan persetujuan, konfirmasi, atau dorongan dalam komunikasi digital.

Meskipun mengakui bahwa tanda tangan adalah cara konvensional untuk mengonfirmasi identitas seseorang, hakim menyatakan bahwa metode modern, seperti emoji, juga dapat berfungsi sebagai cara yang valid untuk mengonfirmasi kontrak.

Dia menyatakan bahwa emoji dapat berfungsi sebagai tanda tangan digital.

"Pengadilan ini dengan mudah mengakui bahwa emoji jempol adalah cara non-tradisional untuk 'menandatangani' dokumen," tulis Justice Keene.

Hakim mengakui kebaruan kasus tersebut, khususnya di Saskatchewan, tetapi menekankan bahwa pengadilan tidak boleh menghalangi kemajuan teknologi dan penggunaan umum.

Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa penggunaan emoji jempol merupakan kesepakatan yang sah dalam konteks ini.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya