Berita

Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

KPK Dalami Korupsi Lukas Enembe Soal Dana Makan dan Minum Rp 1 Miliar Per Hari

JUMAT, 07 JULI 2023 | 03:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait grand corruption yang diduga menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), yakni adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibikin untuk melegalkan penyimpangan anggaran.

"Ini kan masih penyelidikan ya untuk itu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Sehingga, Asep meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan selanjutnya. Karena saat ini, KPK tengah melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, termasuk memeriksa anggota DPRD Provinsi Papua.


"Tentunya siapapun yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi, akan kita minta keterangan, termasuk juga terkait dengan tadi pembuatan peranti-peranti lunak berupa peraturan-peraturan yang justru memayungi atau disiapkan oleh tersangka ini untuk melancarkan aksinya dalam mengambil uang negara secara tidak sah atau melakukan korupsi," kata Asep.

Sebelumnya, Asep mengungkapkan, bahwa dana operasional Lukas dari APBD senilai Rp 1 triliun setiap tahunnya. Sementara itu, sebagian dana operasional itu digunakan untuk makan dan minum sekitar hampir Rp 400 miliar dalam setahun.

"Padahal kita tahu, bahwa satu tahun itu ada 365 hari, artinya bahwa satu hari itu bisa Rp 1 miliar. Itu juga menjadi sebuah kejanggalan bagi kami. Apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp 1 miliar?" kata Asep, Selasa (27/6).

Akan tetapi kata Asep, penggunaan uang untuk makan dan minum itu terdapat kuitansi. Untuk itu, pihaknya masih melakukan klarifikasi dengan mendatangi rumah makan atau restoran sesuai dengan kuitansi yang ada untuk menelusuri kebenarannya.

"Kalaupun memang benar, apakah benar sampai Rp 1 miliar satu hari. Seperti itu kan yang perlu kita klarifikasi terus," kata Asep.

Asep mengungkapkan, dana operasional Lukas sebesar Rp 1 triliun per tahun dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat Lukas. Akan tetapi, Asep tidak membeberkan Pergub yang mana.

"Jadi memang ketika itu dicek di Kementerian Dalam Negeri, itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya peraturan gubernur. Itu ada modusnya seperti itu," terang Asep.

Asep pun membenarkan, jika Lukas diduga sengaja membuat Pergub agar melegalkan perbuatan tindak pidana korupsi, yakni melakukan dugaan penyalahgunaan penggunaan dana APBD.

"Iya jadi begini, itu yang dinamakan dengan grand corruption. Jadi orang melakukan korupsi itu lain-lain, macam-macam ya. Tipikal grand corruption itu adalah ketika membuat sebuah aturan yang dibuat itu seolah-olah itu aturannya benar, tapi itu untuk melegalkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang, atau melakukan korupsi. Tapi dengan dibuat peraturannya, seolah-olah menjadi benar," pungkas Asep.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya