Berita

Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur/RMOL

Hukum

14 Mobil Rampasan Dilelang KPK, Harga Mulai Rp7 Jutaan

KAMIS, 06 JULI 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 14 mobil dari terpidana Rohadi, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melaksanakan lelang barang rampasan milik terpidana Rohadi.

"Lelang itu didasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali, kepada wartawan, Kamis (6/7).


Objek lelang meliputi satu unit Toyota Alphard hitam beserta ban serep, dilengkapi STNK dan BPKB, dengan harga limit Rp60.835.000 dan uang jaminan Rp20 juta.

Selain itu juga ada satu unit Toyota Alphard warna putih metalik beserta satu buah ban serep, dengan STNK asli tanpa BPKB, dengan harga limit Rp521.264.000 dan uang jaminan Rp150 juta.

Selanjutnya satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.5 E-Exceed 4x2 AT hitam, beserta ban serep, dilengkapi STNK dan BPKB dengan harga limit Rp183.727.000 dan uang jaminan Rp50 juta.

Juga, satu unit Toyota Agya 1.0 G A/T beserta satu buah ban serep dan satu set dongkrak, dilengkapi STNK dan BPKB, dengan harga limit Rp60.282.000 dan uang jaminan Rp20 juta.

Kemudian satu unit Toyota Camry Type 2.4G AT 2006 hitam metalik beserta satu buah ban serep dan kunci roda, hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB, dengan harga limit Rp7.549.000 dan uang jaminan Rp2,5 juta.

Selanjutnya satu unit Toyota New Camry 3.5 Q A/T beserta satu buah ban serep, dilengkapi STNK dan BPKB, dengan harga limit Rp59.696.000 dan uang jaminan Rp20 juta, lalu satu unit Toyota Fortuner 2.7 G Lux AT hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB dengan harga limit Rp167.911.000 dan uang jaminan Rp40 juta.

Selanjutnya satu unit Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT beserta satu buah ban serep, dilengkapi STNK dan BPKB, dengan harga limit Rp178.503.000 dengan uang jaminan Rp45 juta.

Lalu, satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dilengkapi STNK dan BPKB, serta satu buah handphone iPhone warna abu-abu dengan harga limit Rp186.364.000 dengan uang jaminan Rp50,2 juta, satu unit Toyota Yaris 2014 hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB, serta satu buah handphone Galaxy S5 dengan harga limit Rp89.380.000 dan uang jaminan Rp20,08 juta.

Selanjutnya, satu paket berupa satu unit Toyota Fortuner warna hitam hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB, dan satu buah handphone Nokia dengan harga limit Rp145.152.000 dan uang jaminan Rp40.015.000.

Kemudian, satu paket berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB, dan satu buah handphone Nokia dengan harga limit Rp183.690.000 dan uang jaminan Rp50.045.000.

Lalu, satu paket berupa satu unit Mercedes Benz type C 250 CGI AT warna hitam dilengkapi STNK dan BPKB, dan satu buah handphone Nokia dengan harga limit Rp240.415.000 dan uang jaminan Rp70.015.000.

Terakhir, satu paket berupa satu unit mobil Toyota Alphard warna hitam hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB, beserta satu buah ban mobil beserta velg dengan harga limit Rp474.148.000 dan uang jaminan Rp120.015.000.

Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang kata Ali, dapat dilihat pada menu tata cara dan prosedur, serta dan panduan penggunaan pada alamat website www.lelang.go.id.

"Pelaksanaan lelang, Rabu (12/7) pukul 09.25 WIB, melalui closed bidding di kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun nomor 10 Senen, Jakarta Pusat.

Calon peserta lelang bisa melihat objek Lelang pada Senin (10/7) jam 09.00-12.00 WIB di Rupbasan KPK, Jalan Dewi Sartika nomor 255 Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur," pungkas Ali.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya