Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Usia di Bawah 17 Tahun Bisa Masuk DPT Pemilu, Syaratnya sudah Kawin

MINGGU, 02 JULI 2023 | 17:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 berjumlah 204.807.222. Namun data hasil rekapitulasi ini masih bisa berubah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan, masyarakat yang berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, memenuhi syarat sebagai pemilih.

Bahkan dalam Peraturan KPU No 7/2022 dijelaskan pemilih yang belum berusia 17 tahun bisa juga untuk memilih dengan syarat pemilih di bawah 17 tahun adalah sudah kawin atau sudah pernah kawin.


"Situasi ini memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga kami data,” kata Hasyim di sidang Pleno rekapitulasi daftar pemilih di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7).

Hasyim melanjutkan, pemilih yang belum berusia 17 tahun tentu belum memiliki KTP. Maka dokumen yang digunakan untuk memvalidasi adalah Kartu Keluarga (KK).

“Yang tidak bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin, belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin ini baru 16 tahun, tapi kan tidak bisa di DPT tapi di Data Pemilih Khusus (DPK) untuk pemilih yang belum 17 tahun tapi sudah kawin,” pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya