Berita

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga/RMOL

Politik

PAN Harap MK Tolak Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

RABU, 28 JUNI 2023 | 18:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Amanat Nasional (PAN) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan tidak mengabulkan gugatan pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik.

Sebab, Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART".

“Tanpa bermaksud intervensi terhadap independensi MK, saya berpendapat semestinya MK menolak dan tidak mengabulkan gugatan itu karena pasal 23 (1) UU partai politik bersifat open legal policy,” kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/6).


Di samping itu, kata Viva Yoga, parpol itu dalam posisi hukumnya berbeda dengan lembaga negara. Sehingga, tidak adanya pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Pasalnya, sambung Viva, parpol adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil secara sukarela atas dasar kesamaan ideologi, cita-cita, dan kehendak bersama untuk memperjuangkan serta membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara.

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang, kata Viva lagi, maka partai politik harus didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan badan hukum partai politik.  

“Jadi, partai politik harus berbadan hukum yang dikeluarkan Menkumham atas nama negara,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya