Berita

Ilusrasi Komisi Pemberantasan Korupsi/RMOL

Publika

Etika Deontologi Mencegah Korupsi

OLEH: BOEDIJONO*
MINGGU, 25 JUNI 2023 | 21:59 WIB

SEPERTI bandit yang tak pernah jera melanggar hukum, koruptor di negeri ini dari hari ke hari semakin marak menggerogoti uang negara. Satu demi satu pejabat divonis. Vonisnya memang bervariasi. Ada yang diputus bebas, ada yang ringan, bahkan ada vonis yang memberatkan.

Namun demikian syahwat melahap dana negara tak pernah surut. Disemua jenjang birokrasi ada korupsi. Prof. Dr. Mahfud MD, menyebutkan, bahwa korupsi di Indonesia di semua arah. Atas ada korupsi, bawah ada korupsi, belakang ada korupsi, depan ada korupsi, kanan ada korupsi, kiri ada korupsi.

Pejabat itu telah kehilangan urat malu, bahkan murupakan kebanggaan. Simaklah, pejabat birokrasi menduduki jabatan “basah” dianggap sebagai keberhasilan. Bahkan dimasyarakat tertentu sudah mengidentikkan, bahwa hasil korupsi sebagai berkah.


Bagi birokrasi sendiri tahu, bahwa Gaji PNS tidak cukup untuk membeli rumah, mobil dan rekreasi keluarga secara bersamaan. Apabila ada PNS yang bekerja belum 5 tahun, namun sudah bisa menikmati hal tersebut, dianggap kesuksesan.

Dalam sejarah hukum di Indonesia, istilah korupsi sudah dikenal dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/013/1958 terkait usaha pemberantasan korupsi, yang kemudian dituangkan dalam UU No. 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan korupsi, yang akhirnya digunakan dalam UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi.

Saat ini, korupsi telah mendapat perhatian dunia sehingga semua negara berkepentingan untuk memberantasnya. Konvensi PBB Antikorupsi telah ditandatangani pada Konferensi Tingkat Tinggi PBB pada tanggal 9-11 Desember 2003 di Merida, Mexiko pada tahun 2003.

Konferensi ini melibatkan 141 negara, dan Indonesia sudah meratifikasikan Konvensi Antikorupsi pada 18 April 2006 melalui UU 7/2006. Konvensi tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan memperjuangkan tinndakan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara lebih efektif dan efisien; juga untuk meningkatkan dan memudahkan serta mendukung kerjasama internasional dan bantuan teknis dalam upaya mencegah korupsi.

Birokrasi yang melakukan tindakan korupsi, dianggap melanggar hukum pidana, namun perilaku kearah korupsi atau perilaku yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, dianggap melanggar etika. Etika birokrasi merupakan salah satu perangkat kontrol terhadap penyelenggaraan terhadap tugas pokok, fungsi dan kewenangannya.

Etika birokrasi, berarti perilaku birokrasi diukur dengan kondisi baik dan buruk bukan salah dan benar. Konsekuensi dari etika birokrasi ini, karena perspektifnya, bahwa birokrasi telah menyimpang dari keadaan yang seharus.

Responsibility

Birokrasi ataupun pejabat dianggap bertanggung jawab diukur dari tiga kriteria (1) Bertanggung jawa sesuai tupoksinya. Secara yuridis formal memang sudah diataur sedemikian rupa. Tanggung jawab versi ini, berarti pejabat tersebut bisa membedakan antara kepentingan umum dan kepentingan pribadinya atau kelompoknya. (2) Bertanggung jawab sesuai kopetensinya.

Disinilah sebenarnya etika profesi dijalankan. Baik-buruk, pantas-tidak pantas, kompeten-tidak kompeten. (3) Responsible atau kepekaan, keperdulian dan empati terhadap masyarakat yang dilayaninya.

Etika Deontologi merupakan cabang etika yang didasarkan pada kewajiban atau sesuai dengan yuridis formal yang berlaku. Menurut teori ini beberapa prinsip moral itu bersifat mengikat betapapun akibatnya menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak baik. Tantangan dalam penerapan Deontologi adalah membedakan mana yang tugas, kewajiban, hak, prinsip yang didahulukan.
 
Disinilah sebenarnya, kemampuan atau keengganan birokrasi atau para pejabat yang memiliki kewenangan, berpotensi melakukan tindakan korupsi karena keengganan membedakan kepentingan negara atau masyarakat secara umum, kepentingan tugas dan kewajiban.

Faktor mana yang harus didahulukan, terkalahkan oleh syahwat ingin memiliki atau memperkaya diri. Kadang-kadang orang ingin eksis karena kekayaan, karena jabatan, karena kekuasaan. Namun jarang atau masih sedikit, orang ingin eksis karena kebersihan dan karena kebaikan.

Selain itu, hukuman bagi koruptor perlu dibuat lebih berat. Di luar hukuman penjara, denda superbesar barangkali akan lebih efektif. RUU Perampasan Aset, masih tarik ulur antara kepentingan yang terusik kepemilikan pribadinya, yang pantas diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi, dengan kepentingan Kesejahteraan Umum.

Mungkin banyak pejabat tak jera masuk penjara, tapi lebih takut jatuh miskin. Maka perlu terobosan hukum untuk "memiskinkan" pejabat yang terbukti korupsi. Harta mereka harus disita untuk negara.

Dengan kiat memiskinkan koruptor itu mungkin negeri ini bakal selamat dari kerakusan para "mafioso" mengisap uang negara. Hanya cara ekstrem yang mampu menangkal kejahatan korupsi yang sudah luar biasa ini.
*Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Jember

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya