Berita

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama/Ist

Kesehatan

Status Endemi, Ngabila Salama: Kalau Sedang Batu Pilek Pakai Masker Medis

JUMAT, 23 JUNI 2023 | 18:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi tidak lantas abai terhadap kesehatan. Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap penyebaran virus saat berada di luar rumah.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama menanggapi keputusan pemerintah soal pencabutan status pandemi Covid-19.

"Endemi (berarti) Covid-19 dianggap seperti batuk pilek biasa. Kalau sedang batuk pilek, dan harus tetap aktivitas di luar rumah, pakai masker medis agar tidak menularkan orang lain," kata Ngabila kepada redaksi, Jumat (23/6).


Covid-19 saat ini, kata dia, merupakan virus yang bisa sembuh sendiri tanpa obat-obatan apa pun atau self limiting disease. Namun jika keluhan tidak membaik, masyarakat diharapkan berobat ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat sesuai dengan BPJS atau asuransi swasta.

"Ikuti anjuran dokter jika disarankan untuk dirujuk dan dirawat di RS terutama kelompok yang rentan menjadi parah jika terkena Covid-19: usia 40 tahun ke atas, belum vaksinasi sama sekali atau baru 1 kali vaksinasi, memiliki komorbid," jelasnya.

Meski saat ini pemerintah tidak mewajibkan penggunaan masker, namun penderita sakit perlu tetap menggunakannya.

"Kita masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait regulasi yang lebih teknis, terutama ketentuan isolasi bagi pasien positif Covid-19 dan regulasi tes serta pelacakan kontak erat agar terhindar dari keparahan Covid-19," imbaunya.

Ngabila lantas mengurai data-data pengidap Covid-19 yang meninggal dunia di Jakarta. Per Juli 2022 hingga saat ini, mayoritas korban meninggal dunia memiliki komorbid.

Di antaranya diabetes sebanyak 19 persen, hipertensi 14 persen, gagal ginjal kronik 13 persen, TBC 11 persen, sakit jantung 11 persen, kanker 11 persen, gagal hati kronis 3 persen, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) 3 persen.

Lalu stroke 3 persen, HIV 3 persen, Limfoma 2 persen, gangguan imunologi lainnya 4 persen, dan yang tidak memiliki komorbid 3 persen.

"Selain itu juga penting melengkapi vaksinasi dosis 1-4 untuk usia 18 tahun ke atas karena dari data, 75 persen meninggal usia 40 tahun ke atas dan 50 persen belum vaksin sama sekali," tandasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya