Berita

Pimpinan KPU RI memberikan keterangan terkait DPT di Media Center, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/6)/RMOL

Politik

DPT di Kabupaten/Kota Ditetapkan, KPU Imbau Masyarakat Cek Online

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota sudah diselesaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Masyarakat pun diimbau untuk mengecek kepastian nama mereka telah terdaftar.

"KPU menyiapkan instrumen untuk memeriksa dan memastikan, bahwa warga Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih apakah sudah terdaftar atau belum, yaitu melalui online, dpt.kpu.go.id," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, tahapan pemutakhiran data pemilih sudah dilakukan sejak 14 Desember 2022, yaitu sejak Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Untuk pemutakhiran daftar pemilih, menurut Undang-undang Pemilu ada dua sumber data yang digunakan. Pertama, daftar pemilih tetap atau DPT pemilu terakhir yang dikelola oleh KPU," ujar Hasyim

"Kemudian yang kedua, adalah DP4 atau data potensial peserta pemilih pemilu yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri, red)," sambungnya.

Berdasarkan dua sumber data tersebut, Hasyim menegaskan, KPU memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024 secara berjenjang. Dimulai oleh pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di lapangan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Dalam artian, itu dilakukan secara faktual oleh petugas-petugas Pantarlih dengan cara mengunjungi pemilih secara langsung, di rumah-rumah kediaman sesuai dengan alamat domisili yang tertera dan tercantum di dalam KTP-el," urainya.

Setelah tahapan Coklit, Hasyim menjelaskan, petugas Pantarlih menyerahkan data-data pemilih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk selanjutnya dijadikan bahan menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Dan kemudian menurut Undang-undang Pemilu memang kewenangan KPU Kabupaten/Kota untuk melengkapkan daftar pemilih sementara," jelasnya.

Setelah itu, DPS yang disusun KPU Kabupaten/Kota diserahkan ke KPU Provinsi dan KPU RI, sebagai bahan rekapitulasi sementara. Untuk kemudian dibagikan kepada partai politik dan Bawaslu agar mendapat masukan.

"Pada 20 dan 21 Juni kemarin, KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, di 514 kabupaten/kota yang tersebar di 38 provinsi, dan 128 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), telah melakukan kegiatan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk keperluan Pemilu 2024," ucapnya.

Penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota itu, dipastikan Hasyim, ditindaklanjuti KPU Provinsi dan KPU RI dengan melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih, dan diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan dan masukan secara lengkap.

"Kemudian berdasarkan catatan dan masukan dari masyarakat termasuk juga di dalamnya KPU melakukan analisis kegandaan," demikian Hasyim. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya