Berita

Pimpinan KPU RI memberikan keterangan terkait DPT di Media Center, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/6)/RMOL

Politik

DPT di Kabupaten/Kota Ditetapkan, KPU Imbau Masyarakat Cek Online

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota sudah diselesaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Masyarakat pun diimbau untuk mengecek kepastian nama mereka telah terdaftar.

"KPU menyiapkan instrumen untuk memeriksa dan memastikan, bahwa warga Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih apakah sudah terdaftar atau belum, yaitu melalui online, dpt.kpu.go.id," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, tahapan pemutakhiran data pemilih sudah dilakukan sejak 14 Desember 2022, yaitu sejak Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Untuk pemutakhiran daftar pemilih, menurut Undang-undang Pemilu ada dua sumber data yang digunakan. Pertama, daftar pemilih tetap atau DPT pemilu terakhir yang dikelola oleh KPU," ujar Hasyim

"Kemudian yang kedua, adalah DP4 atau data potensial peserta pemilih pemilu yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri, red)," sambungnya.

Berdasarkan dua sumber data tersebut, Hasyim menegaskan, KPU memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024 secara berjenjang. Dimulai oleh pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di lapangan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Dalam artian, itu dilakukan secara faktual oleh petugas-petugas Pantarlih dengan cara mengunjungi pemilih secara langsung, di rumah-rumah kediaman sesuai dengan alamat domisili yang tertera dan tercantum di dalam KTP-el," urainya.

Setelah tahapan Coklit, Hasyim menjelaskan, petugas Pantarlih menyerahkan data-data pemilih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk selanjutnya dijadikan bahan menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Dan kemudian menurut Undang-undang Pemilu memang kewenangan KPU Kabupaten/Kota untuk melengkapkan daftar pemilih sementara," jelasnya.

Setelah itu, DPS yang disusun KPU Kabupaten/Kota diserahkan ke KPU Provinsi dan KPU RI, sebagai bahan rekapitulasi sementara. Untuk kemudian dibagikan kepada partai politik dan Bawaslu agar mendapat masukan.

"Pada 20 dan 21 Juni kemarin, KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, di 514 kabupaten/kota yang tersebar di 38 provinsi, dan 128 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), telah melakukan kegiatan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk keperluan Pemilu 2024," ucapnya.

Penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota itu, dipastikan Hasyim, ditindaklanjuti KPU Provinsi dan KPU RI dengan melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih, dan diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan dan masukan secara lengkap.

"Kemudian berdasarkan catatan dan masukan dari masyarakat termasuk juga di dalamnya KPU melakukan analisis kegandaan," demikian Hasyim. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya