Berita

Pimpinan KPU RI memberikan keterangan terkait DPT di Media Center, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/6)/RMOL

Politik

DPT di Kabupaten/Kota Ditetapkan, KPU Imbau Masyarakat Cek Online

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota sudah diselesaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Masyarakat pun diimbau untuk mengecek kepastian nama mereka telah terdaftar.

"KPU menyiapkan instrumen untuk memeriksa dan memastikan, bahwa warga Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih apakah sudah terdaftar atau belum, yaitu melalui online, dpt.kpu.go.id," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, tahapan pemutakhiran data pemilih sudah dilakukan sejak 14 Desember 2022, yaitu sejak Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Untuk pemutakhiran daftar pemilih, menurut Undang-undang Pemilu ada dua sumber data yang digunakan. Pertama, daftar pemilih tetap atau DPT pemilu terakhir yang dikelola oleh KPU," ujar Hasyim

"Kemudian yang kedua, adalah DP4 atau data potensial peserta pemilih pemilu yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri, red)," sambungnya.

Berdasarkan dua sumber data tersebut, Hasyim menegaskan, KPU memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024 secara berjenjang. Dimulai oleh pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di lapangan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Dalam artian, itu dilakukan secara faktual oleh petugas-petugas Pantarlih dengan cara mengunjungi pemilih secara langsung, di rumah-rumah kediaman sesuai dengan alamat domisili yang tertera dan tercantum di dalam KTP-el," urainya.

Setelah tahapan Coklit, Hasyim menjelaskan, petugas Pantarlih menyerahkan data-data pemilih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk selanjutnya dijadikan bahan menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Dan kemudian menurut Undang-undang Pemilu memang kewenangan KPU Kabupaten/Kota untuk melengkapkan daftar pemilih sementara," jelasnya.

Setelah itu, DPS yang disusun KPU Kabupaten/Kota diserahkan ke KPU Provinsi dan KPU RI, sebagai bahan rekapitulasi sementara. Untuk kemudian dibagikan kepada partai politik dan Bawaslu agar mendapat masukan.

"Pada 20 dan 21 Juni kemarin, KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, di 514 kabupaten/kota yang tersebar di 38 provinsi, dan 128 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), telah melakukan kegiatan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk keperluan Pemilu 2024," ucapnya.

Penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota itu, dipastikan Hasyim, ditindaklanjuti KPU Provinsi dan KPU RI dengan melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih, dan diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan dan masukan secara lengkap.

"Kemudian berdasarkan catatan dan masukan dari masyarakat termasuk juga di dalamnya KPU melakukan analisis kegandaan," demikian Hasyim. 

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya