Berita

Pelatihan penanggulangan kebakaran di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK/Ist

Hukum

Jaga Aset Rampasan, KPK Simulasi Evakuasi Kebakaran Gedung Rupbasan

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pelatihan penanggulangan kebakaran dan simulasi evakuasi di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.

Kegiatan pelatihan itu diikuti oleh pegawai Labuksi dan Unit Pengelolaan Gedung (UPG) Rupbasan KPK bersama dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Pelatihan tersebut salah satu bentuk implementasi Perda 8/2008 terkait pengelolaan gedung. Pada Perda tersebut, pemilik atau pengelola gedung diwajibkan menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sarana proteksi kebakaran dan membentuk manajemen keselamatan kebakaran gedung agar aman dari kebakaran.


Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, KPK terus mengoptimalkan barang rampasan atau sitaan hasil korupsi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Posisi barang bukti terpisah di beberapa Rupbasan dan proses perawatan barang dengan berbagai karakteristik, menjadi tantangan tersendiri bagi tim KPK untuk melakukan monitoring dan audit barang tersebut.

"Pada 10 Agustus 2022, KPK meresmikan Rupbasan. Di gedung ini kita menyimpan benda sitaan atau rampasan. Oleh karena itu, keberadaanya harus dijaga," kata Mungki kepada wartawan, Kamis (22/6).

Mungki menjelaskan, Rupbasan KPK yang terletak di Cawang menjadi jawaban untuk mendukung pengelolaan barang hasil sitaan KPK. Rupbasan merupakan bangunan empat lantai di atas luasan tanah 7.831 meter persegi.

Gedung tersebut mampu menampung 180 slot parkir kendaraan roda empat dengan parkir mekanik, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk.

Selain itu, gedung itu juga dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti solar panel, lift kendaraan, lift penumpang, dumbwaiter, car wash automatic, fire alarm & fire fighting, zero waste water purification, dan ground water tank.

Pengelolaan asset recovery di Rupbasan sesuai dengan Pasal 6 huruf F UU 19/2019 tentang KPK. Di mana, KPK diberikan wewenang tentang pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Selat Hormuz dan Senjata Geopolitik Iran

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:40

Gabah Petani Terdampak Banjir di Grobogan Tetap Dibeli Bulog

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:25

MBG Dikritik dan Dicintai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:59

Sambut Kedatangan Prabowo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:50

Tourism Malaysia Gaet Media dan Influencer ASEAN Promosikan Wisata Ramadan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:44

Kader Golkar Cirebon Diminta Sukseskan Seluruh Program Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:21

Kritik Mahasiswa dan Dinamika Konsolidasi Kekuasaan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:55

Wacana Impor 105 Ribu Pikap India Ancam Industri Dalam Negeri

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:33

Insan Intelijen TNI Dituntut Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:13

Genjot Ekonomi Rakyat, Setiap SPPG Terima Rp500 Juta untuk 12 Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:45

Selengkapnya