Berita

Pelatihan penanggulangan kebakaran di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK/Ist

Hukum

Jaga Aset Rampasan, KPK Simulasi Evakuasi Kebakaran Gedung Rupbasan

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pelatihan penanggulangan kebakaran dan simulasi evakuasi di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.

Kegiatan pelatihan itu diikuti oleh pegawai Labuksi dan Unit Pengelolaan Gedung (UPG) Rupbasan KPK bersama dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Pelatihan tersebut salah satu bentuk implementasi Perda 8/2008 terkait pengelolaan gedung. Pada Perda tersebut, pemilik atau pengelola gedung diwajibkan menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sarana proteksi kebakaran dan membentuk manajemen keselamatan kebakaran gedung agar aman dari kebakaran.


Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, KPK terus mengoptimalkan barang rampasan atau sitaan hasil korupsi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Posisi barang bukti terpisah di beberapa Rupbasan dan proses perawatan barang dengan berbagai karakteristik, menjadi tantangan tersendiri bagi tim KPK untuk melakukan monitoring dan audit barang tersebut.

"Pada 10 Agustus 2022, KPK meresmikan Rupbasan. Di gedung ini kita menyimpan benda sitaan atau rampasan. Oleh karena itu, keberadaanya harus dijaga," kata Mungki kepada wartawan, Kamis (22/6).

Mungki menjelaskan, Rupbasan KPK yang terletak di Cawang menjadi jawaban untuk mendukung pengelolaan barang hasil sitaan KPK. Rupbasan merupakan bangunan empat lantai di atas luasan tanah 7.831 meter persegi.

Gedung tersebut mampu menampung 180 slot parkir kendaraan roda empat dengan parkir mekanik, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk.

Selain itu, gedung itu juga dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti solar panel, lift kendaraan, lift penumpang, dumbwaiter, car wash automatic, fire alarm & fire fighting, zero waste water purification, dan ground water tank.

Pengelolaan asset recovery di Rupbasan sesuai dengan Pasal 6 huruf F UU 19/2019 tentang KPK. Di mana, KPK diberikan wewenang tentang pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya