Berita

Pelatihan penanggulangan kebakaran di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK/Ist

Hukum

Jaga Aset Rampasan, KPK Simulasi Evakuasi Kebakaran Gedung Rupbasan

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pelatihan penanggulangan kebakaran dan simulasi evakuasi di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.

Kegiatan pelatihan itu diikuti oleh pegawai Labuksi dan Unit Pengelolaan Gedung (UPG) Rupbasan KPK bersama dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Pelatihan tersebut salah satu bentuk implementasi Perda 8/2008 terkait pengelolaan gedung. Pada Perda tersebut, pemilik atau pengelola gedung diwajibkan menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sarana proteksi kebakaran dan membentuk manajemen keselamatan kebakaran gedung agar aman dari kebakaran.


Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, KPK terus mengoptimalkan barang rampasan atau sitaan hasil korupsi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Posisi barang bukti terpisah di beberapa Rupbasan dan proses perawatan barang dengan berbagai karakteristik, menjadi tantangan tersendiri bagi tim KPK untuk melakukan monitoring dan audit barang tersebut.

"Pada 10 Agustus 2022, KPK meresmikan Rupbasan. Di gedung ini kita menyimpan benda sitaan atau rampasan. Oleh karena itu, keberadaanya harus dijaga," kata Mungki kepada wartawan, Kamis (22/6).

Mungki menjelaskan, Rupbasan KPK yang terletak di Cawang menjadi jawaban untuk mendukung pengelolaan barang hasil sitaan KPK. Rupbasan merupakan bangunan empat lantai di atas luasan tanah 7.831 meter persegi.

Gedung tersebut mampu menampung 180 slot parkir kendaraan roda empat dengan parkir mekanik, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk.

Selain itu, gedung itu juga dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti solar panel, lift kendaraan, lift penumpang, dumbwaiter, car wash automatic, fire alarm & fire fighting, zero waste water purification, dan ground water tank.

Pengelolaan asset recovery di Rupbasan sesuai dengan Pasal 6 huruf F UU 19/2019 tentang KPK. Di mana, KPK diberikan wewenang tentang pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya