Berita

Pelatihan penanggulangan kebakaran di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK/Ist

Hukum

Jaga Aset Rampasan, KPK Simulasi Evakuasi Kebakaran Gedung Rupbasan

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pelatihan penanggulangan kebakaran dan simulasi evakuasi di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.

Kegiatan pelatihan itu diikuti oleh pegawai Labuksi dan Unit Pengelolaan Gedung (UPG) Rupbasan KPK bersama dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Pelatihan tersebut salah satu bentuk implementasi Perda 8/2008 terkait pengelolaan gedung. Pada Perda tersebut, pemilik atau pengelola gedung diwajibkan menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sarana proteksi kebakaran dan membentuk manajemen keselamatan kebakaran gedung agar aman dari kebakaran.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, KPK terus mengoptimalkan barang rampasan atau sitaan hasil korupsi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Posisi barang bukti terpisah di beberapa Rupbasan dan proses perawatan barang dengan berbagai karakteristik, menjadi tantangan tersendiri bagi tim KPK untuk melakukan monitoring dan audit barang tersebut.

"Pada 10 Agustus 2022, KPK meresmikan Rupbasan. Di gedung ini kita menyimpan benda sitaan atau rampasan. Oleh karena itu, keberadaanya harus dijaga," kata Mungki kepada wartawan, Kamis (22/6).

Mungki menjelaskan, Rupbasan KPK yang terletak di Cawang menjadi jawaban untuk mendukung pengelolaan barang hasil sitaan KPK. Rupbasan merupakan bangunan empat lantai di atas luasan tanah 7.831 meter persegi.

Gedung tersebut mampu menampung 180 slot parkir kendaraan roda empat dengan parkir mekanik, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk.

Selain itu, gedung itu juga dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti solar panel, lift kendaraan, lift penumpang, dumbwaiter, car wash automatic, fire alarm & fire fighting, zero waste water purification, dan ground water tank.

Pengelolaan asset recovery di Rupbasan sesuai dengan Pasal 6 huruf F UU 19/2019 tentang KPK. Di mana, KPK diberikan wewenang tentang pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya