Mendag Zulhas saat terima kunjungan Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa/INTA/Ist
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerima kunjungan Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa (European Parliament's Committee on International Trade/INTA) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu, (21/6).
Pada kunjungan tersebut dibahas perkembangan perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA).
Zulhas mengungkapkan, IEU-CEPA merupakan agenda prioritas Indonesia. Untuk itu, Indonesia siap menyelesaikan perundingan IEU-CEPA pada 2024 sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen.
“Untuk itu, kami meminta dukungan Parlemen Eropa, khususnya Komite INTA, dalam penyelesaian negosiasi ini,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.
Selain IEU-CEPA, Zulhas juga menyampaikan keberatan atas kebijakan lingkungan baru Uni Eropa terkait deforestasi karena berpotensi berdampak negatif pada sektor pertanian Indonesia, terutama untuk petani kecil.
“Kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat kerja sama dan dapat berdampak negatif pada petani skala kecil. Indonesia berharap Uni Eropa dapat membatalkan regulasi ini,” ungkap Pria yang juga Ketua Umum DPP PAN itu.
Uni Eropa telah menerbitkan Regulasi Deforestasi dan Degradasi Hutan pada 9 Juni 2023. Kebijakan tersebut mewajibkan uji tuntas untuk produk-produk pertanian dan kehutanan tertentu sebagai persyaratan untuk masuk ke pasar Uni Eropa.
Penanganan sengketa di Dispute Settlement Body Organisasi Perdagangan Dunia (Wold Trade Organization/WTO) juga turut diangkat pada pertemuan tersebut.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, Indonesia mendukung sistem perdagangan multilateral, termasuk prinsip, aturan, dan ketentuan WTO.
“Indonesia menghormati kebebasan suatu negara untuk menjadi lebih maju berdasarkan kemampuan dan sumber daya negara tersebut. Untuk itu, diharapkan negara lain juga menghormati Indonesia,” tegas Zulhas.
Saat ini, terdapat tiga kasus Indonesia dengan Uni Eropa di WTO, yaitu larangan ekspor nikel Indonesia (DS592), kebijakan Uni Eropa terhadap produk minyak sawit (DS593), serta pengenaan bea masuk imbalan (BMI) dan bea masuk anti-dumping (BMAD) oleh Uni Eropa terhadap baja Indonesia (DS616).