Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko/Net
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat harusnya ditolak jika Mahkamah Agung (MA) bersikap konsisten.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob merujuk putusan MA yang menolak PK yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatan dari Partai Demokrat pada Rabu kemarin (14/5).
“Jika menggunakan logika hukum yang benar, maka dengan turunnya putusan PK Jhoni Allen Marbun seharusnya 99,9% PK KSP Moledoko dan Jhoni Allen Marbun ditolak juga," tegas Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6).
Mehbob mengurai, perkara yang diajukan Jhoni Allen telah ditolak mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi di MA. PK di MA juga hasilnya ditolak.
Sehingga, putusan MA ini semakin menguatkan putusan Partai Demokrat yang memecat Jhoni Allen sebagai anggota Partai Demokrat sudah benar secara hukum.
Putusan MA ini, lanjut Mehbob, semakin memperkokoh keyakinan Partai Demokrat bahwa MA akan menolak PK KSP Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat.
Karena KSP Moeldoko sejak awal bukan dan tidak pernah jadi anggota Demokrat dan Kongres Luar Biasa (KLB). Hal itu dibuktikan dengan keputusan kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Terlebih, KSP Moedoko dan Jhoni Allen tidak memiliki novum atau bukti baru. Empat novum yang diajukan dalam PK itu bukan novum baru karena sudah pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.
Atas dasar itu, Partai Demokrat percaya bahwa Majelis Hakim MA sama-sama memiliki keyakinan bawah kebenaran dan keadilan harus tegak di negeri ini.
“Dengan demikian, Majelis Hakim MA akan memutus perkara PK KSP Moeldoko dan Jhoni Allen sesuai dengan mekanisme hukum, dengan objektif dan adil secara hukum, serta tidak terpengaruh intervensi oleh pihak manapun,” tandasnya.