Berita

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko/Net

Politik

Jhoni Allen Kalah di MA, Demokrat: 99,9% PK Moledoko Juga Harusnya Ditolak

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 11:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat harusnya ditolak jika Mahkamah Agung (MA) bersikap konsisten.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob merujuk putusan MA yang menolak PK yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatan dari Partai Demokrat pada Rabu kemarin (14/5).

“Jika menggunakan logika hukum yang benar, maka dengan turunnya putusan PK Jhoni Allen Marbun seharusnya 99,9% PK KSP Moledoko dan Jhoni Allen Marbun ditolak juga," tegas Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6).


Mehbob mengurai, perkara yang diajukan Jhoni Allen telah ditolak mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi di MA. PK di MA juga hasilnya ditolak.

Sehingga, putusan MA ini semakin menguatkan putusan Partai Demokrat yang memecat Jhoni Allen sebagai anggota Partai Demokrat sudah benar secara hukum.

Putusan MA ini, lanjut Mehbob, semakin memperkokoh keyakinan Partai Demokrat bahwa MA akan menolak PK KSP Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat.

Karena KSP Moeldoko sejak awal bukan dan tidak pernah jadi anggota Demokrat dan Kongres Luar Biasa (KLB). Hal itu dibuktikan dengan keputusan kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Terlebih, KSP Moedoko dan Jhoni Allen tidak memiliki novum atau bukti baru. Empat novum yang diajukan dalam PK itu bukan novum baru karena sudah pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.

Atas dasar itu, Partai Demokrat percaya bahwa Majelis Hakim MA sama-sama memiliki keyakinan bawah kebenaran dan keadilan harus tegak di negeri ini.

“Dengan demikian, Majelis Hakim MA akan memutus perkara PK KSP Moeldoko dan Jhoni Allen sesuai dengan mekanisme hukum, dengan objektif dan adil secara hukum, serta tidak terpengaruh intervensi oleh pihak manapun,” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya