Berita

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko/Net

Politik

Jhoni Allen Kalah di MA, Demokrat: 99,9% PK Moledoko Juga Harusnya Ditolak

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 11:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat harusnya ditolak jika Mahkamah Agung (MA) bersikap konsisten.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob merujuk putusan MA yang menolak PK yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatan dari Partai Demokrat pada Rabu kemarin (14/5).

“Jika menggunakan logika hukum yang benar, maka dengan turunnya putusan PK Jhoni Allen Marbun seharusnya 99,9% PK KSP Moledoko dan Jhoni Allen Marbun ditolak juga," tegas Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6).

Mehbob mengurai, perkara yang diajukan Jhoni Allen telah ditolak mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi di MA. PK di MA juga hasilnya ditolak.

Sehingga, putusan MA ini semakin menguatkan putusan Partai Demokrat yang memecat Jhoni Allen sebagai anggota Partai Demokrat sudah benar secara hukum.

Putusan MA ini, lanjut Mehbob, semakin memperkokoh keyakinan Partai Demokrat bahwa MA akan menolak PK KSP Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat.

Karena KSP Moeldoko sejak awal bukan dan tidak pernah jadi anggota Demokrat dan Kongres Luar Biasa (KLB). Hal itu dibuktikan dengan keputusan kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Terlebih, KSP Moedoko dan Jhoni Allen tidak memiliki novum atau bukti baru. Empat novum yang diajukan dalam PK itu bukan novum baru karena sudah pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.

Atas dasar itu, Partai Demokrat percaya bahwa Majelis Hakim MA sama-sama memiliki keyakinan bawah kebenaran dan keadilan harus tegak di negeri ini.

“Dengan demikian, Majelis Hakim MA akan memutus perkara PK KSP Moeldoko dan Jhoni Allen sesuai dengan mekanisme hukum, dengan objektif dan adil secara hukum, serta tidak terpengaruh intervensi oleh pihak manapun,” tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya