Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/Net
Harta kekayaan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi sorotan setelah beredar kabar menteri asal Nasdem ini akan ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan SYL sebesar Rp 20 miliar, naik Rp 1 miliar sejak menjabat sebagai Mentan.
Mentan SYL tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN 2022 yang telah dilaporkan pada 31 Januari 2023.
Pada LHKPN 2022 itu, Mentan SYL punya harta sebesar Rp 20.058.042.532 (Rp 20 miliar). Harta itu terdiri dari harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 11.314.255.150 (Rp 11,3 miliar). Mentan SYL tercatat punya 16 bidang tanah dan bangunan di daerah Kab/Kota Gowa, dan di Kota Makassar.
Selanjutnya, Mentan SYL juga punya harta kendaraan senilai Rp 1,475 miliar, terdiri dari Toyota Alphard minibus tahun 2004 seharga Rp 350 juta, Mercedes Benz sedan tahun 2004 seharga Rp 250 juta, Suzuki APV minibus tahun 2004 seharga Rp 50 juta, Mitsubishi Galant sedan tahun 2000 seharga Rp 90 juta, motor Harley Davidson tahun 1986 seharga Rp 35 juta, Toyota Kijang Innova minibus tahun 2014 seharga Rp200 juta, dan Jeep Cherokee tahun 2011 seharga Rp 500 juta.
Kemudian, Mentan SYL juga punya harta berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 1.149.970.000 (Rp 1,1 miliar); kas dan setara kas senilai Rp 6.118.817.382 (Rp 6,1 miliar).
Sementara pada saat awal menjabat sebagai Mentan, SYL telah melaporkan harta kekayaannya pada 31 Oktober 2019 dengan nilai harta sebesar Rp18.969.857.382.
Artinya, kenaikan harta SYL selama menjabat sebagai Mentan hanya sebesar 5,74 persen atau sebesar Rp 1.088.185.150.
Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya membenarkan saat ini dalam tahap permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan.
Proses penyelidikan itu merupakan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK.
"Kemudian KPK tindak lanjuti pada proses penegakan hukumnya, jadi ini adalah proses murni penegakan hukum yang sedang KPK lakukan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (14/6).
Dari kabar yang beredar, Mentan SYL bersama-sama dengan dua anak buahnya di Kementan diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Proses penyelidikan itu pun dikabarkan sudah berlangsung sejak Januari 2023 lalu.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, Mentan SYL pada Rabu (14/6) dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan yang sedang ditangani KPK. Namun demikian, Mentan SYL tidak hadir, dan dikabarkan akan hadir pada Jumat (16/6).