Berita

Kasatgas TPPO Irjen Asep Ade Suheri (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait kasus TPPO/Ist

Nusantara

Dianggap Tangkap PMI Serampangan, Migrant Watch Kritisi Kinerja Satgas TPPO

RABU, 14 JUNI 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Migrant Watch mengkritisi penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri yang akhir-akhir ini gencar dilakukan.

Migrant Watch mendesak Satgas TPPO fokus mengungkap pelaku kejahatan TPPO judi online ke Myanmar dan tidak mencampuradukkannya dengan kasus penempatan PMI secara unprosedural.

"Saya dukung Satgas TPPO tangkap para pelaku penempatan PMI judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos dan Filipina. Itu yang sebenarnya kasus perdagangan orang. Kami akan kawal terus pemberantasan TPPO judi online ini, jangan sampai diarahkan ke kasus yang lain,” kata Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6).


Berdasar pantauan Migrant Watch, operasi yang dilakukan oleh Satgas TPPO hanya menangkap pelaku penempatan PMI unprosedural. Sementara, pengungkapan kejahatan TPPO judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos dan Filipina justru belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kami mempertanyakan Satgas TPPO tentang kasus PMI ilegal yang dipekerjakan judi online, mana hasilnya? Kok sampai sekarang tidak ada pelakunya ditangkap?,” tanya dia.   

Padahal, menurut Migrant Watch, PMI yang bekerja ke Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Timur Tengah merupakan buah dari praktik mal-administrasi. Mereka, ungkap Aznil, bukan bagian dari kejahatan TPPO.

Tak ayal, Migrant Watch menilai aksi penyelamatan 123 WNI di Nunukan bukanlah merupakan kasus TPPO. Pasalnya, Migrant Watch meyakini para PMI tersebut hanya bekerja secara unprosedural.

"Satgas TPPO jangan asal klaim bahwa 123 PMI unprosedural yang diselamatkan di Nunukan dan berbagai penggerebekan daerah lainnya adalah korban TPPO. Itu bisa keliru besar dan salah diagnosa. Bisa jadi, itu praktik maladministrasi. Disuruh tangkap TPPO, kok malah mengacak-acak orang bekerja mencari nafkah ke luar negeri, " ujarnya.

Aznil pun menegaskan PMI ilegal (unprosedural) dan PMI korban TPPO adalah dua hal yang berbeda. PMI yang berangkat ilegal atau secara unprosedural, menurutnya, merupakan korban sistem penempatan yang buruk.

"Ini yang kami khawatirkan dari awal. Jika tidak memisahkan kasus antara PMI unprosedural dengan kasus TPPO, maka akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Kasihan rakyat kecil yang mencari nafkah ke luar negeri. Banyak PMI berangkat secara unprosedural karena sistem tidak mengakomodir mereka. Coba dibangun tata kelolanya yang benar, kecil kemungkinan mereka berangkat ilegal," tegasnya.

Memang belakangan isu kejahatan TPPO menjadi atensi Presiden Jokowi dan Presiden telah ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri.

Pada Kamis kemarin (8/6), Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa telah berhasil menyelamatkan 123 dan telah menangkap 8 tersangka yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan internasional.  Dari beberapa pantauan , Satgas TPPO Polda Metro Jaya me nangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang, A (30) dan HCI (61) pada Jumat kemarin (9/6).

Berkaca dsri hal diatas, Migrant Watch meminta Polri secara transparan menjelaskan apakah mereka yang diselamatkan itu masuk ke dalam kategori TPPO yang sebenarnya? Menurut Aznil, kejadian tersebut belum tentu masuk kedalam pengertian kejahatan TPPO.

Aznil bahkan menilai apa yang ditarget oleh Satgas TPPO saat ini justru jauh dari target yang sebenarnya. Seperti halnya kasus yang terjadi pada 20 WNI korban TPPO di Myanmar yang sampai saat ini belum juga jelas siapa saja yang terlibat di dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya