Berita

Kasatgas TPPO Irjen Asep Ade Suheri (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait kasus TPPO/Ist

Nusantara

Dianggap Tangkap PMI Serampangan, Migrant Watch Kritisi Kinerja Satgas TPPO

RABU, 14 JUNI 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Migrant Watch mengkritisi penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri yang akhir-akhir ini gencar dilakukan.

Migrant Watch mendesak Satgas TPPO fokus mengungkap pelaku kejahatan TPPO judi online ke Myanmar dan tidak mencampuradukkannya dengan kasus penempatan PMI secara unprosedural.

"Saya dukung Satgas TPPO tangkap para pelaku penempatan PMI judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos dan Filipina. Itu yang sebenarnya kasus perdagangan orang. Kami akan kawal terus pemberantasan TPPO judi online ini, jangan sampai diarahkan ke kasus yang lain,” kata Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6).


Berdasar pantauan Migrant Watch, operasi yang dilakukan oleh Satgas TPPO hanya menangkap pelaku penempatan PMI unprosedural. Sementara, pengungkapan kejahatan TPPO judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos dan Filipina justru belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kami mempertanyakan Satgas TPPO tentang kasus PMI ilegal yang dipekerjakan judi online, mana hasilnya? Kok sampai sekarang tidak ada pelakunya ditangkap?,” tanya dia.   

Padahal, menurut Migrant Watch, PMI yang bekerja ke Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Timur Tengah merupakan buah dari praktik mal-administrasi. Mereka, ungkap Aznil, bukan bagian dari kejahatan TPPO.

Tak ayal, Migrant Watch menilai aksi penyelamatan 123 WNI di Nunukan bukanlah merupakan kasus TPPO. Pasalnya, Migrant Watch meyakini para PMI tersebut hanya bekerja secara unprosedural.

"Satgas TPPO jangan asal klaim bahwa 123 PMI unprosedural yang diselamatkan di Nunukan dan berbagai penggerebekan daerah lainnya adalah korban TPPO. Itu bisa keliru besar dan salah diagnosa. Bisa jadi, itu praktik maladministrasi. Disuruh tangkap TPPO, kok malah mengacak-acak orang bekerja mencari nafkah ke luar negeri, " ujarnya.

Aznil pun menegaskan PMI ilegal (unprosedural) dan PMI korban TPPO adalah dua hal yang berbeda. PMI yang berangkat ilegal atau secara unprosedural, menurutnya, merupakan korban sistem penempatan yang buruk.

"Ini yang kami khawatirkan dari awal. Jika tidak memisahkan kasus antara PMI unprosedural dengan kasus TPPO, maka akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Kasihan rakyat kecil yang mencari nafkah ke luar negeri. Banyak PMI berangkat secara unprosedural karena sistem tidak mengakomodir mereka. Coba dibangun tata kelolanya yang benar, kecil kemungkinan mereka berangkat ilegal," tegasnya.

Memang belakangan isu kejahatan TPPO menjadi atensi Presiden Jokowi dan Presiden telah ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri.

Pada Kamis kemarin (8/6), Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa telah berhasil menyelamatkan 123 dan telah menangkap 8 tersangka yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan internasional.  Dari beberapa pantauan , Satgas TPPO Polda Metro Jaya me nangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang, A (30) dan HCI (61) pada Jumat kemarin (9/6).

Berkaca dsri hal diatas, Migrant Watch meminta Polri secara transparan menjelaskan apakah mereka yang diselamatkan itu masuk ke dalam kategori TPPO yang sebenarnya? Menurut Aznil, kejadian tersebut belum tentu masuk kedalam pengertian kejahatan TPPO.

Aznil bahkan menilai apa yang ditarget oleh Satgas TPPO saat ini justru jauh dari target yang sebenarnya. Seperti halnya kasus yang terjadi pada 20 WNI korban TPPO di Myanmar yang sampai saat ini belum juga jelas siapa saja yang terlibat di dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya