Berita

Kasatgas TPPO Irjen Asep Ade Suheri (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait kasus TPPO/Ist

Nusantara

Dianggap Tangkap PMI Serampangan, Migrant Watch Kritisi Kinerja Satgas TPPO

RABU, 14 JUNI 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Migrant Watch mengkritisi penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri yang akhir-akhir ini gencar dilakukan.

Migrant Watch mendesak Satgas TPPO fokus mengungkap pelaku kejahatan TPPO judi online ke Myanmar dan tidak mencampuradukkannya dengan kasus penempatan PMI secara unprosedural.

"Saya dukung Satgas TPPO tangkap para pelaku penempatan PMI judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos dan Filipina. Itu yang sebenarnya kasus perdagangan orang. Kami akan kawal terus pemberantasan TPPO judi online ini, jangan sampai diarahkan ke kasus yang lain,” kata Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6).


Berdasar pantauan Migrant Watch, operasi yang dilakukan oleh Satgas TPPO hanya menangkap pelaku penempatan PMI unprosedural. Sementara, pengungkapan kejahatan TPPO judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos dan Filipina justru belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kami mempertanyakan Satgas TPPO tentang kasus PMI ilegal yang dipekerjakan judi online, mana hasilnya? Kok sampai sekarang tidak ada pelakunya ditangkap?,” tanya dia.   

Padahal, menurut Migrant Watch, PMI yang bekerja ke Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Timur Tengah merupakan buah dari praktik mal-administrasi. Mereka, ungkap Aznil, bukan bagian dari kejahatan TPPO.

Tak ayal, Migrant Watch menilai aksi penyelamatan 123 WNI di Nunukan bukanlah merupakan kasus TPPO. Pasalnya, Migrant Watch meyakini para PMI tersebut hanya bekerja secara unprosedural.

"Satgas TPPO jangan asal klaim bahwa 123 PMI unprosedural yang diselamatkan di Nunukan dan berbagai penggerebekan daerah lainnya adalah korban TPPO. Itu bisa keliru besar dan salah diagnosa. Bisa jadi, itu praktik maladministrasi. Disuruh tangkap TPPO, kok malah mengacak-acak orang bekerja mencari nafkah ke luar negeri, " ujarnya.

Aznil pun menegaskan PMI ilegal (unprosedural) dan PMI korban TPPO adalah dua hal yang berbeda. PMI yang berangkat ilegal atau secara unprosedural, menurutnya, merupakan korban sistem penempatan yang buruk.

"Ini yang kami khawatirkan dari awal. Jika tidak memisahkan kasus antara PMI unprosedural dengan kasus TPPO, maka akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Kasihan rakyat kecil yang mencari nafkah ke luar negeri. Banyak PMI berangkat secara unprosedural karena sistem tidak mengakomodir mereka. Coba dibangun tata kelolanya yang benar, kecil kemungkinan mereka berangkat ilegal," tegasnya.

Memang belakangan isu kejahatan TPPO menjadi atensi Presiden Jokowi dan Presiden telah ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri.

Pada Kamis kemarin (8/6), Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa telah berhasil menyelamatkan 123 dan telah menangkap 8 tersangka yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan internasional.  Dari beberapa pantauan , Satgas TPPO Polda Metro Jaya me nangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang, A (30) dan HCI (61) pada Jumat kemarin (9/6).

Berkaca dsri hal diatas, Migrant Watch meminta Polri secara transparan menjelaskan apakah mereka yang diselamatkan itu masuk ke dalam kategori TPPO yang sebenarnya? Menurut Aznil, kejadian tersebut belum tentu masuk kedalam pengertian kejahatan TPPO.

Aznil bahkan menilai apa yang ditarget oleh Satgas TPPO saat ini justru jauh dari target yang sebenarnya. Seperti halnya kasus yang terjadi pada 20 WNI korban TPPO di Myanmar yang sampai saat ini belum juga jelas siapa saja yang terlibat di dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya