Berita

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap L (52) dan B (22), tersangka kasus penipuan investasi kripto/Ist

Presisi

Kejar Hingga Sulsel dan Kaltim, Polda Metro Ciduk Dua Pelaku Penipuan Investasi Kripto

RABU, 14 JUNI 2023 | 05:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap L (52) dan B (22), tersangka kasus penipuan investasi kripto dengan modus mencatut nama perusahaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Auliansyah menuturkan, dua pelaku tersebut beraksi menggunakan akun Facebook dengan nama PT Indodax-IDX Crypto Aset Masa Depan dan nama Indodax Indonesia.

Awalnya pelaku mencari korban juga melalui penawaran di media sosial.


Setelah pelaku berhasil menarik minat korban melalui iming-iming keuntungan, pelaku pun mengarahkan korbannya untuk transfer sejumlah uang ke rekening

Proses transfer uang ini dengan dalih sebagai modal investasi.

Setelah menerima transfer uang dari korbannya, pelaku langsung memblokir ataupun menghapus akun yang digunakan untuk berkomunikasi.

“Apa yang ditawarkan tersangka B, melalui akun Facebook palsu tersebut, korban diarahkan melakukan investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp 1.200.000, dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp 4.600.000,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6).

Korban yang merugi pun membuat laporan, dan akhirnya menangkap pelaku di dua wilayah berbeda

“Kami melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda. Satu di daerah Sulawesi Selatan dan satu lagi di Kalimantan Timur,” kata Aulia.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 unit HP, 1 akun m-banking Bank BNI, 1 buku rekening Bank BCA, dan 1 buku rekening bank BTPN.

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo, Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya