Berita

Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumut, Selasa (13/6)/Ist

Politik

KPK Soroti Banyak Aset Pemda Sumut Masih Bersengketa

RABU, 14 JUNI 2023 | 04:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih banyak aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Utara (Sumut) yang masih bersengketa.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah I, Edi Suryanto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumut, Selasa (13/6).

"Terdapat 11 kabupaten/kota dari 28 kabupaten/kota yang capaiannya masih nol, seperti di Kabupaten Toba dan Kabupaten Labuhan Batu Utara," ujar Edi di hadapan para audiens di Aula Gubernur Sumut.


KPK meminta Pemda Sumut untuk melakukan pencatatan jumlah aset dan melakukan berbagai upaya untuk mengejar kenaikan sertifikasi aset milik Pemda.

Seluruh Pemda, kata Edi, wajib membuat laporan pertanahan lengkap dan dilaporkan kepada Gubernur sebagai kepala daerah.

Mengingat, berdasarkan data Pemda Sumut per 31 Desember 2022, sebanyak 30.931 persil tanah Pemda yang belum tersertifikasi. Sehingga diharapkan pada 2023 ini, jumlah aset tersebut bisa disertifikasi untuk memberikan kepastian hukum legalitas aset, yang selanjutnya akan dikelola demi kepentingan masyarakat.

Adapun strategi yang didorong oleh KPK adalah, Pemda Sumut bisa melakukan kategorisasi tanah yang belum bersertifikat. Kategori 1, ialah tanah berstatus clear and clean. Kategori 2, berstatus clear and not clean. Kategori 3, adalah not clear and clean dan not clear and not clean.

Clear artinya, fisik aset dikuasai atau tidak bermasalah, sedangkan clean artinya hak aset lengkap.

Pengkategorian tersebut kata Edi, memiliki tujuan, yaitu pada kategori 1, diharapkan seluruh aset bisa terbit sertifikat, pada kategori 2, diharapkan terbit peta bidang tanah, dan pada kategori 3, diharapkan didapatkan nomor identifikasi sementara.

Dengan demikian, seluruh tanah terdeliniasi dan dapat diproses, sehingga tanah milik Pemda tidak dapat diproses pihak lain yang ingin mendaftarkan ke BPN.

Di sisi lain, KPK juga memberikan apresiasi kepada Pemda Sumut atas capaian sertifikasi pada 2022 karena telah menerbitkan sebanyak 8.460 sertifikat.

Angka tersebut meningkat dari 2021 yang hanya 3.234 lembar sertifikat aset. Diperkirakan, nilai atas sertifikasi pada 2022 tersebut jumlahnya mencapai Rp963 miliar.

"Capaian tertinggi adalah Kantor Pertanahan Nias yang berhasil menerbitkan sertifikat sebanyak 1.001 untuk Kabupaten Nias, sebanyak 1.266 untuk Nias Barat dan sebanyak 1.497 untuk Nias Utara," demikian Edi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya