Berita

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU

SENIN, 12 JUNI 2023 | 16:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walaupun belum dilakukan penahanan, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Andhi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami akan sampaikan bahwa yang bersangkutan (Andhi Pramono) juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (12/6).

Ali mengatakan, selama proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, pihaknya menemukan fakta-fakta bahwa tersangka Andhi sengaja menyembunyikan, dan menyamarkan asal usul aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.


"Sehingga kemudian berdasarkan kecukupan alat ini, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Ali.

Ali memastikan, saat ini pihaknya masih terus menelusuri aliran uang korupsi Andhi melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi maupun kegiatan penggeledahan.

"Kemarin sudah kami sampaikan ya, ada penggeledahan di Batam, itu juga dalam rangka untuk terus menelusuri aliran uang. Kemarin kan sudah disita ya beberapa aset, mobil-mobil mewah di sana," pungkas Ali.

Pada Senin (15/5), KPK mengumumkan peningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sudah menyandang status tersangka, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp30 miliar.

Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andi Pramono mencapai Rp 60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).

Andhi merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT), sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

KPK sudah menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6), dan diamankan bukti elektronik.

Selain itu, KPK juga mengamankan tiga unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, dan mini Morris.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya