Berita

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah/RMOL

Hukum

Dalami Dugaan Gratifikasi Saiful Illah, KPK Periksa 9 Orang

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terkait penyidikan dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI), mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono hingga petinggi Kawasan Industri Sidoarjo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (9/6), pihaknya memanggil sembilan orang sebagai saksi untuk tersangka Saiful Ilah.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (9/6).


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Yoce Sena Cahyadi selaku Direktur Bumi Megah Pratama, Sugiyanto selaku Direktur PT Kawasan Industri Sidoarjo, Alexander Ronny selaku Commercial Banking Area Head Eastern Indonesia PT Bank Maspion Indonesia Tbk.

Selanjutnya, Aris Sugianto selaku swasta, Aria Bima selaku Staf Umum PT Malik Ibrahim Empat Lima, Nuril Ansyah selaku Staf Keuangan PT Malik Ibrahim Empat Lima, Bagian Keuangan PT Indraco dan PT Indo Purnawa Investama atau Staf yang ditunjuk, Hudiyono selaku mantan Pj Bupati Sidoarjo, dan Adi Saputra Tedja Surya selaku Direktur PT Makmur Berkah Amanda.

KPK telah memeriksa bos Maspion Group, Alim Markus dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Indal Alumunium Industry pada Rabu (24/5), Alim Markus soal dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka Saiful dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu. Adapun uang yang diterima Saiful dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta.

Pada Selasa (7/3), KPK kembali menahan Saiful Ilah dalam kasus dugaan gratifikasi, setelah sebelumnya terjerat kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Selama menjabat Bupati, Saiful diduga banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang, yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Gratifikasi itu diberikan oleh pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.

Uang yang diterima Saiful dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Sedangkan gratifikasi bentuk barang, berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan, tas, dan handphone mewah dengan merek internasional. Saat ini besaran gratifikasi yang diterima Saiful sekitar Rp15 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya