Berita

Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6)/RMOL

Hukum

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, JPU Beberkan Pemicu Penganiayaan

SELASA, 06 JUNI 2023 | 23:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan alias Shane terhadap David Ozora (D), Selasa (6/6).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, awal mula penganiayaan dilakukan Mario di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam (20/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut penganiayaan itu bermula saat Mario Dandy bertemu dengan mantan kekasihnya, APA, di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.


Saat bertemu, APA memberikan informasi mengenai D dan anak AG yang menyulut emosi dari Mario Dandy.

D sendiri sempat berpacaran dengan AG lalu putus. Setelah putus, AG berpacaran dengan Mario.
 
Mengetahui informasi yang diberikan oleh APA, Mario yang sedang emosi kemudian bertanya dengan maksud mengkonfirmasi kepada AG. Mario yang masih kesal kemudian menghubungi D menggunakan nomor aplikasi WhatsApp AG untuk mengajak bertemu namun ditolak D.

Mario dan AG membujuk rayu D agar mau bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajarnya yang masih dibawa anak AG.

"Kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada D, AG menghubungi D lewat pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu Pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh D," ucap JPU dalam persidangan.

JPU menyebut Mario mengajak Shane turut serta dalam persoalan ini. Di mana Shane justru menjadi provokator ke Mario.

“Gue kalau jadi lu pukulin aja itu, parah Den," kata Jaksa mengulang percakapan antara Mario dan Shane.

Dari sinilah Mario yang bertemu dengan D dan mulai menginterogasi dan mengintimidasi, sementara Shane memantau situasi sekitar yang disaksikan oleh anak AG dari dalam mobil.

"Dandy menyuruh anak korban D push up sebanyak lima puluh kali, tetapi D hanya kuat dua puluh kali. Kemudian saksi Mario Dandy Satryio alias Dandy memberikan contoh push up kepada D disaksikan oleh saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, sedangkan AG berada di dalam mobil Rubicon Nopol B 120 DEN," tutur JPU.

Usai memperagakan sikap push up yang benar, Mario gelap mata dan penganiayaan terjadi.

"Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban D dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG," kata JPU.

Saat proses penganiayaan berlangsung, Shane justru merekam menggunakan ponsel.

Akibat penganiayaan itu, D tidak sadarkan diri dan mengalami sejumlah luka fisik di bagian pelipis bagian atas mata sebelah kanan, lecet di pipi kanan, memar di pipi kanan.

Setelah tak sadarkan diri akibat dianiaya, salah seorang warga yang melihat kejadian langsung menghampiri Mario dan memintanya membawa D ke rumah sakit.

Perlakuan Mario ke D membuat dirinya didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya