Berita

Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6)/RMOL

Hukum

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, JPU Beberkan Pemicu Penganiayaan

SELASA, 06 JUNI 2023 | 23:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan alias Shane terhadap David Ozora (D), Selasa (6/6).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, awal mula penganiayaan dilakukan Mario di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam (20/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut penganiayaan itu bermula saat Mario Dandy bertemu dengan mantan kekasihnya, APA, di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

Saat bertemu, APA memberikan informasi mengenai D dan anak AG yang menyulut emosi dari Mario Dandy.

D sendiri sempat berpacaran dengan AG lalu putus. Setelah putus, AG berpacaran dengan Mario.
 
Mengetahui informasi yang diberikan oleh APA, Mario yang sedang emosi kemudian bertanya dengan maksud mengkonfirmasi kepada AG. Mario yang masih kesal kemudian menghubungi D menggunakan nomor aplikasi WhatsApp AG untuk mengajak bertemu namun ditolak D.

Mario dan AG membujuk rayu D agar mau bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajarnya yang masih dibawa anak AG.

"Kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada D, AG menghubungi D lewat pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu Pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh D," ucap JPU dalam persidangan.

JPU menyebut Mario mengajak Shane turut serta dalam persoalan ini. Di mana Shane justru menjadi provokator ke Mario.

“Gue kalau jadi lu pukulin aja itu, parah Den," kata Jaksa mengulang percakapan antara Mario dan Shane.

Dari sinilah Mario yang bertemu dengan D dan mulai menginterogasi dan mengintimidasi, sementara Shane memantau situasi sekitar yang disaksikan oleh anak AG dari dalam mobil.

"Dandy menyuruh anak korban D push up sebanyak lima puluh kali, tetapi D hanya kuat dua puluh kali. Kemudian saksi Mario Dandy Satryio alias Dandy memberikan contoh push up kepada D disaksikan oleh saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, sedangkan AG berada di dalam mobil Rubicon Nopol B 120 DEN," tutur JPU.

Usai memperagakan sikap push up yang benar, Mario gelap mata dan penganiayaan terjadi.

"Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban D dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG," kata JPU.

Saat proses penganiayaan berlangsung, Shane justru merekam menggunakan ponsel.

Akibat penganiayaan itu, D tidak sadarkan diri dan mengalami sejumlah luka fisik di bagian pelipis bagian atas mata sebelah kanan, lecet di pipi kanan, memar di pipi kanan.

Setelah tak sadarkan diri akibat dianiaya, salah seorang warga yang melihat kejadian langsung menghampiri Mario dan memintanya membawa D ke rumah sakit.

Perlakuan Mario ke D membuat dirinya didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya