Berita

Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6)/RMOL

Hukum

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, JPU Beberkan Pemicu Penganiayaan

SELASA, 06 JUNI 2023 | 23:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan alias Shane terhadap David Ozora (D), Selasa (6/6).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, awal mula penganiayaan dilakukan Mario di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam (20/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut penganiayaan itu bermula saat Mario Dandy bertemu dengan mantan kekasihnya, APA, di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.


Saat bertemu, APA memberikan informasi mengenai D dan anak AG yang menyulut emosi dari Mario Dandy.

D sendiri sempat berpacaran dengan AG lalu putus. Setelah putus, AG berpacaran dengan Mario.
 
Mengetahui informasi yang diberikan oleh APA, Mario yang sedang emosi kemudian bertanya dengan maksud mengkonfirmasi kepada AG. Mario yang masih kesal kemudian menghubungi D menggunakan nomor aplikasi WhatsApp AG untuk mengajak bertemu namun ditolak D.

Mario dan AG membujuk rayu D agar mau bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajarnya yang masih dibawa anak AG.

"Kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada D, AG menghubungi D lewat pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu Pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh D," ucap JPU dalam persidangan.

JPU menyebut Mario mengajak Shane turut serta dalam persoalan ini. Di mana Shane justru menjadi provokator ke Mario.

“Gue kalau jadi lu pukulin aja itu, parah Den," kata Jaksa mengulang percakapan antara Mario dan Shane.

Dari sinilah Mario yang bertemu dengan D dan mulai menginterogasi dan mengintimidasi, sementara Shane memantau situasi sekitar yang disaksikan oleh anak AG dari dalam mobil.

"Dandy menyuruh anak korban D push up sebanyak lima puluh kali, tetapi D hanya kuat dua puluh kali. Kemudian saksi Mario Dandy Satryio alias Dandy memberikan contoh push up kepada D disaksikan oleh saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, sedangkan AG berada di dalam mobil Rubicon Nopol B 120 DEN," tutur JPU.

Usai memperagakan sikap push up yang benar, Mario gelap mata dan penganiayaan terjadi.

"Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban D dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG," kata JPU.

Saat proses penganiayaan berlangsung, Shane justru merekam menggunakan ponsel.

Akibat penganiayaan itu, D tidak sadarkan diri dan mengalami sejumlah luka fisik di bagian pelipis bagian atas mata sebelah kanan, lecet di pipi kanan, memar di pipi kanan.

Setelah tak sadarkan diri akibat dianiaya, salah seorang warga yang melihat kejadian langsung menghampiri Mario dan memintanya membawa D ke rumah sakit.

Perlakuan Mario ke D membuat dirinya didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya