Berita

Pekerja PT Ceria Nugraha Indotama (CNI)/Ist

Nusantara

Kementerian LHK Kembali Serahkan Penghargaan Proper Biru pada PT CNI

SELASA, 06 JUNI 2023 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memberikan penilaian Proper Biru untuk PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Status Proper Biru ini sudah didapatkan oleh PT CNI empat kali berturut-turut dari tahun 2018 hingga 2022.

Hasil penilaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK .386/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022.


Dalam penilaian pada perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai Permen LHK 1/2021 tentang Proper, menitikberatkan pada beberapa aspek. Yakni, dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 serta pengendalian kerusakan lingkungan.

Dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Makkawaru, penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi.

"Serta perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat non B3 serta pemberdayaan masyarakat," jelas Andi Makkawaru dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6).

Andi Makkawaru menambahkan, penilaian juga termasuk pengendalian kerusakan lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

Menurutnya, dengan adanya penilaian proper biru ini, menunjukkan perusahaan dalam hal ini PT CNI bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.

"Perusahaan pemegang proper biru adalah perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya