Berita

Vihara Tiao Kak Sie atau Vihara Dewi Welas Asih, Kota Cirebon/RMOLJabar

Nusantara

Yayasan Buddha Metta Minta 5 Sertifikat Vihara yang Diambil Paksa pada Masa Orde Baru Dikembalikan

SENIN, 05 JUNI 2023 | 02:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Puncak perayaan hari Waisak pada Minggu (4/6) digelar di seluruh Vihara umat Buddha di Indonesia.

Hal itu tentu menjadi sebuah kebahagiaan bagi seluruh penganut agama Buddha. Pasalnya, pada tahun ini umat Buddha di Indonesia merayakan Waisak bersama para Bikhu Thudong asal Thailand yang melakukan perjalanan dengan berjalan kaki.

Saat ini para bikhu Thudong sudah berada di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.


Namun pada hari bahagia ini, masih ada hal yang mengganjal bagi para pengurus Yayasan Buddha Metta Vihara Welas Asih, dan khususnya seluruh umat Buddha di Cirebon.

Demikian diungkapkan Pembina Vihara, Romo Sungkono, didampingi Sekretaris Yayasan Buddha Metta, Ricard Dharma Perkasa, saat konferensi pers di Aula Vihara Dewi Welas Asih, Jalan Kantor 2 Kota Cirebon, Minggu (4/6).

Ia mengatakan, vihara-vihara di Cirebon merupakan warisan budaya dan telah lama berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Seperti bangunan Klenteng Tiao Kak Sie atau Vihara Dewi Welas Asih sebagian dari salah satu benda cagar budaya dan kebanggaan masyarakat Cirebon. Sebagai tempat ibadah bagi umat Buddha di Cirebon, Vihara berdiri sekitar sejak 1559.

Adapun hal yang mengganjal di benak para pengurus, Sungkono menyebut, adalah soal keberadaan sertifikat atas nama Yayasan Buddha Metta yang telah diambil paksa di masa Orde Baru. Di antaranya sertifikat Vihara Dewi Welas Asih, sertifikat Vihara Pemancar Keselamatan, sertifikat Vihara Budi Asih, sertifikat Kelenteng Talang, dan sertifikat Mes Guru Talang

Ia mengaku menjadi salah satu saksi pada saat pengambilan paksa sertifikat tanah tempat ibadah tersebut.

"Bahwa pada masa itu, tahun 1997, sertifikat hak milik (SHM) telah diambil paksa dari Yayasan Buddha Metta oleh aparat Pemerintah," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (4/6).

Sungkono menjelaskan, pengambilan atau perampasan sertifikat yang dilakukan oleh aparat pada masa itu diiringi tuduhan yang tidak mendasar. Pasalnya pada waktu itu pemerintah kegiatan yang berada di Vihara sebagai kegiatan yang dilarang.

Lanjut Sungkono, dirinya bersama para pengurus Vihara yayasan Buddha Metta pada saat itu membantah tuduhan tersebut. Bahwa segala bentuk kegiatan sejak dahulu, bahkan sampai sekarang ini adalah murni semuanya adalah kegiatan ibadah.

"Kegiatan yang dilakukan di vihara dari dulu sampai sekarang ini adalah semua murni kegiatan-kegiatan peribadatan. Ini tidak logis persoalannya kan pada manusianya, kenapa sertifikat yang diambil. Dan pengambilan sertifikat pada waktu itu kami hanya diberi dua pilihan," jelasnya.

Sementara itu, Richard menyebut, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengetahui keberadaan SHM, agar bisa mendapatkan sertifikat-sertifikat vihara tersebut atas nama yayasan Buddha Metta.

"Upaya yang kami telah lakukan di antaranya melakukan audiensi dan permohonan status tanah ke BPN Kota dan Kanwil Jabar. Kemudian audiensi dan permohonan pengembalian ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara," paparnya.

Kemudian pihaknya juga melakukan konsultasi dengan Kanwil Jabar. Pun berkonsultasi kepada sejumlah pejabat pemerintah tingkat pusat, provinsi dan daerah.

"Berkonsultasi kepada bapak Agung Laksono, Dave Akbarsyah Fikarno, Rieke Diah Pitaloka, Sultan Kanoman Saladin, dan Konsultasi ke DPRD Kota Cirebon. Bahkan dari DJKN Kanwil Jabar telah mengadakan peninjauan lokasi dan Konsultasi," terangnya.

Dia menambahkan, persyaratan DJKN telah dipenuhi oleh Yayasan Buddha Metta. Kendati demikian pihaknya belum menemukan titik terang dan kemajuan dalam upaya pengembalian vihara.

"Padahal wacana pemerintah tentang Sertifikat Rumah Ibadah sudah sering digaungkan," keluhnya.

Ia sangat menyayangkan adanya pengambilan SHM tempat ibadah pada saat itu yang dilakukan secara paksa. Tentu hal tersebut sangat melukai hati umat Budha di Cirebon.

"Bisa dianalogikan misalkan Gereja Santo Yusuf diambil negara tentunya akan melukai hati umat Katolik, atau misalkan Masjid Agung Sang Cipta Rasa diambil pemerintah tentunya melukai hati umat Muslim," katanya.

Richard berharap kepada pemerintah daerah maupun pusat supaya bisa membantu menyelesaikan persoalan keberadaan SHM Vihara yang pernah diambil paksa oleh aparat negara dan dikembalikan kepada yayasan.

"Memang saat ini kami belum menempuh sampai proses ke jalur hukum, kami masih mencoba mencari keberadaan SHM, agar bisa dikembalikan kepada yayasan," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya