Berita

Puluhan warga yang mengaku ahli waris dari (alm) Kgs Nanung melakukan aksi pemasangan spanduk di lahan yang bersengketa di Jalan Kol H Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) KM 8 Palembang, Minggu (3/6)/RMOLSumsel

Nusantara

Protes Tanah Diserobot, Puluhan Ahli Waris Gelar Aksi Pasang Spanduk di Atas Lahan

SENIN, 05 JUNI 2023 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Puluhan warga yang mengaku ahli waris dari Kgs Nanung (alm) melakukan aksi pemasangan spanduk di lahan yang bersengketa di Jalan Kol H Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) KM 8 Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (3/6).

Ini merupakan aksi lanjutan, setelah pada Kamis lalu (19/5) mereka juga telah melakukan hal serupa guna mempertahankan tanah milik mereka.

Aksi pemasangan spanduk tersebut berjalan lancar dan tiga spanduk besar kini terpasang di lokasi lahan yang disengketakan tersebut.


Kuasa hukum ahli waris Kgs Nanung (alm), Sapriadi Syamsudin menuturkan, aksi pemasangan spanduk yang dilakukan para ahli waris tidak menimbulkan bentrokan fisik di lokasi objek sengketa tersebut.

“Namun secara formil memang dalam analisa hukum kami, ahli waris dari almarhum Kgs Nanung yaitu Kgs Ahmad Hayat dan kawan-kawan pernah dilaporkan, jadi oknum penyerobot tanah ini seluas 2,5 hektar ini berinisial LH pada awalnya menggunakan sertifikat nomor 1256 tahun 1975," kata Sapriadi didampingi rekannya Syarif Hidayat.

"Sertifikat ini dia gunakan melaporkan ahli waris Kgs Nanung di Polda Sumsel tahun 2014 dan laporan tersebut henti lidik pada 2015, dia melaporkan dulu sekitar bulan Mei 2014 tanggal 15 Oktober 2014 dia membuat surat keterangan kehilangan dari Polres Jakarta Barat yang dilakukan oleh pengacara LH,” sambungnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Berdasarkan bukti yang didapatkan, sporadik yang digunakan LH pada 2017 dijadikan dasar penerbitan sertifikat dengan batas tanah mentah di sebelah utara, barat, selatan yang berbatasan dengan tanah mentah lalu sebelah timur dengan jalan umum.

“Tanah mentah itu adalah tanah kosong atau tanah yang tidak tahu kepemilikannya  sedangkan tanah milik klien kami ini menggunakan pancung alas ini jelas tertulis sebelah utara berbatasan dengan jalan raya. Dari sebelah utaranya saja surat kami dengan surat mereka sudah jauh berbeda, sebelah selatan berbatasan dengan Ansor, semua ada batas tanahnya," tuturnya.

Ditegaskan Sapriadi, jelas mereka ingin menerbitkan duplikat surat, permohonan hak di atas tanah diterbitkan sertifikat. Di mana ternyata BPN menerbitkan sertifikat hak milik baru bukan duplikat.

Lalu ahli waris Kgs Nanung (alm), lanjutnya, pernah bersurat kepada satgas Mafia Tanah di Kementerian ATR/BPN, termasuk ke Presiden, dan dijawab pihak Kementerian yang ditandatangani oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan atas nama Dirjen Brigjen Drs Widodo.

“Salah satu poinnya di sini menginstruksikan berkenaan dengan hal tersebut di atas  kepada BPN kota Palembang. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN kota Palembang per 3 Oktober 2022, perintahnya memanggil para pihak dan melakukan upaya penanganan guna penyelesaian dengan berpedoman kepada peraturan Menteri Agraria dan seterusnya dan sampai hari ini ahli waris Kgs Nanung tidak pernah dipanggil BPN kota Palembang,” bebernya.

Jadi, menurut Sapriadi, apa yang dilakukan ahli waris di lapangan dengan memasang spanduk di lahan tersebut merupakan sesuatu yang lumrah.

“Kami pada hari minggu kemarin juga sudah membuat laporan di Polda Sumsel, di mana ahli waris almarhum Kgs Nanung, Kgs Ahmad Hayat dan kawan-kawan, telah melaporkan dugaan tindak pidana menggunakan dokumen palsu, surat palsu di atas akta otentik dan atau permufakatan jahat dan sertifikat hak milik LH yang telah diterbitkan BPN kota Palembang 30 April 2019 SHM yang mereka katakan hilang dan minta salinan tersebut diterbitkan sertifikat baru dengan nomor baru,“ katanya.

Karena kasus ini sudah dilaporkan di polisi dia berharap Kapolda Sumsel dapat menolong kliennya, dan sebagai kuasa hukum dirinya juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN terkait permasalahan ini.

“Ini kasus mafia tanah terbesar di Palembang,” tegasnya lagi.

Sedangkan mewakili ahli waris Kgs Nanung (alm), Kgs Ahmad Hayat, memohon kepada Kapolda Sumsel dapat melakukan penangkapan terhadap LH dan oknum lainnya yang terlibat untuk diproses hukum sesuai laporan dan pengaduan yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel.

“Dan kami bersedia bekerjasama untuk mengungkap kasus sindikat mafia tanah ini,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya