Berita

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim/Net

Politik

Jika MK Paksakan Sistem Pemilu Tertutup, Luqman PKB: Wajib Diabaikan!

SABTU, 03 JUNI 2023 | 13:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup, maka wajib diabaikan!

Berdasar aturan-aturan yang termaktub dalam Undang Undang Dasar (UUD), MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem Pemilu. Sistem Pemilu merupakan open legal policy lembaga pembuat UU, yakni DPR dan Presiden.

Demikian ditegaskan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/6).


“MK tidak berwenang membuat norma UU, karena MK tidak mendapat mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU,” tegasnya.

Luqman juga menyebut MK tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU. Itu di luar wewenang MK. Pasalnya, UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU.

“Kewenangan MK hanya menguji UU terhadap UUD, bukan membuat UU,” kata dia.

Menurut Luqman, dengan memahami secara utuh konstitusi negara Indonesia, yakni UUD, maka jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup, berarti MK telah bertindak di luar wewenang, serta mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden. Sedangkan membuat atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan presiden, bukan MK.

“Karena putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka Putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan karenanya wajib diabaikan,” tegasnya.

DPR, presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua pihak, lanjut Luqman, tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Walhasil, Pemilu 14 Februari 2024 mendatang harus tetap didasarkan pada ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu 1 tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya