Berita

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim/Net

Politik

Jika MK Paksakan Sistem Pemilu Tertutup, Luqman PKB: Wajib Diabaikan!

SABTU, 03 JUNI 2023 | 13:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup, maka wajib diabaikan!

Berdasar aturan-aturan yang termaktub dalam Undang Undang Dasar (UUD), MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem Pemilu. Sistem Pemilu merupakan open legal policy lembaga pembuat UU, yakni DPR dan Presiden.

Demikian ditegaskan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/6).


“MK tidak berwenang membuat norma UU, karena MK tidak mendapat mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU,” tegasnya.

Luqman juga menyebut MK tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU. Itu di luar wewenang MK. Pasalnya, UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU.

“Kewenangan MK hanya menguji UU terhadap UUD, bukan membuat UU,” kata dia.

Menurut Luqman, dengan memahami secara utuh konstitusi negara Indonesia, yakni UUD, maka jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup, berarti MK telah bertindak di luar wewenang, serta mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden. Sedangkan membuat atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan presiden, bukan MK.

“Karena putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka Putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan karenanya wajib diabaikan,” tegasnya.

DPR, presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua pihak, lanjut Luqman, tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Walhasil, Pemilu 14 Februari 2024 mendatang harus tetap didasarkan pada ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu 1 tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu,” pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya