Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Cara Berpikir MK Jadul Banget, Kalau Ubah Sistem Pileg jadi Tertutup

SELASA, 30 MEI 2023 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejarah pemilihan legislatif (Pileg) diulas kembali oleh pengamat politik Ray Rangkuti. Sebab bocorannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, melalui putusan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut dia, bocoran putusan MK yang disampaikan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, tidak menutup kemungkinan terjadi.

"Kalaupun akhirnya keputusannya seperti itu, Mahkamah Konstitusi ini nuansa politiknya jauh lebih tinggi dibanding nuansa objektif," ujar Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).


Dia menjelaskan, sistem pileg tertutup tidak realistis diterapkan pada masa sekarang, mengingat sejak reformasi masyarakat bisa memilih langsung wakil rakyat.

"Kalau kita masih menggunakan proporsional tertutup, MK menarik kita kembali ke era tahun 60-an, 70-an, 80-an, 90-an," katanya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia itu menuturkan, sistem proporsional tertutup diterapkan pada masa orde baru lantaran penerapan demokrasi terpimpin.

"Karena partailah satu-satunya mekanisme orang untuk mengadvokasi kebijakan politik. Di luar itu enggak ada," tuturnya.

Sementara, Ray Rangkuti menilai masa sekarang politik Indonesia menganut azas kebebesan dalam memilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

"Oleh karena itu, kalau sampai MK mengabulkan (tertutup) ya MK ini cara berpikirnya jadul banget gitu loh," pungkas akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya