Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Cara Berpikir MK Jadul Banget, Kalau Ubah Sistem Pileg jadi Tertutup

SELASA, 30 MEI 2023 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejarah pemilihan legislatif (Pileg) diulas kembali oleh pengamat politik Ray Rangkuti. Sebab bocorannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, melalui putusan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut dia, bocoran putusan MK yang disampaikan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, tidak menutup kemungkinan terjadi.

"Kalaupun akhirnya keputusannya seperti itu, Mahkamah Konstitusi ini nuansa politiknya jauh lebih tinggi dibanding nuansa objektif," ujar Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).


Dia menjelaskan, sistem pileg tertutup tidak realistis diterapkan pada masa sekarang, mengingat sejak reformasi masyarakat bisa memilih langsung wakil rakyat.

"Kalau kita masih menggunakan proporsional tertutup, MK menarik kita kembali ke era tahun 60-an, 70-an, 80-an, 90-an," katanya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia itu menuturkan, sistem proporsional tertutup diterapkan pada masa orde baru lantaran penerapan demokrasi terpimpin.

"Karena partailah satu-satunya mekanisme orang untuk mengadvokasi kebijakan politik. Di luar itu enggak ada," tuturnya.

Sementara, Ray Rangkuti menilai masa sekarang politik Indonesia menganut azas kebebesan dalam memilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

"Oleh karena itu, kalau sampai MK mengabulkan (tertutup) ya MK ini cara berpikirnya jadul banget gitu loh," pungkas akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya