Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan/RMOL

Politik

Menko Mahfud Jawab Maksud Pembentukan Tim Reformasi Hukum Jelang Pemilu 2024

SENIN, 29 MEI 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenko Polhukam bertujuan untuk merespons banyak persoalan hukum di dalam negeri.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons pertanyaan publik yang mengaitkan pembentukan tim tersebut dengan agenda politik Pemilu 2024.

Mahfud menegaskan, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk bukan semata-mata untuk menghadapi Pemilu 2024.


"Misalnya ada kasus mafia tanah. Kita tahu sertifikatnya palsu, tapi (misalnya) dicari pelakunya sudah mati, notarisnya tidak ada. Kalau seperti ini mau diapakan? (Kalau) mau dibuat hukum baru, hukumnya sudah cukup," kata Mahfud di The Westin Jakarta, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Ia menjabarkan, hukum yang ada di Indonesia sudah cukup baik dalam menangani suatu perkara. Namun dalam beberapa kasus, masih ada kendala di pelaksanaannya.

Oleh sebab itu, Tim Percepatan Reformasi Hukum nantinya akan menghasilkan naskah akademik dan kebijakan.

"Misalnya karena saksi lari, saksi meninggal, atau misal dokumen dibakar. Nah, ini kita bahas bagaimana cara menyelesaikan ini. Ini (Tim tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret, tapi akan menghasilkan naskah akademik dan rekomendasi dari celah hukum (yang ditemukan)," jelas Mahfud.

Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam 63/2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.

Tim ini terdiri atas Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja. Tim ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya