Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan/RMOL

Politik

Menko Mahfud Jawab Maksud Pembentukan Tim Reformasi Hukum Jelang Pemilu 2024

SENIN, 29 MEI 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenko Polhukam bertujuan untuk merespons banyak persoalan hukum di dalam negeri.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons pertanyaan publik yang mengaitkan pembentukan tim tersebut dengan agenda politik Pemilu 2024.

Mahfud menegaskan, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk bukan semata-mata untuk menghadapi Pemilu 2024.


"Misalnya ada kasus mafia tanah. Kita tahu sertifikatnya palsu, tapi (misalnya) dicari pelakunya sudah mati, notarisnya tidak ada. Kalau seperti ini mau diapakan? (Kalau) mau dibuat hukum baru, hukumnya sudah cukup," kata Mahfud di The Westin Jakarta, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Ia menjabarkan, hukum yang ada di Indonesia sudah cukup baik dalam menangani suatu perkara. Namun dalam beberapa kasus, masih ada kendala di pelaksanaannya.

Oleh sebab itu, Tim Percepatan Reformasi Hukum nantinya akan menghasilkan naskah akademik dan kebijakan.

"Misalnya karena saksi lari, saksi meninggal, atau misal dokumen dibakar. Nah, ini kita bahas bagaimana cara menyelesaikan ini. Ini (Tim tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret, tapi akan menghasilkan naskah akademik dan rekomendasi dari celah hukum (yang ditemukan)," jelas Mahfud.

Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam 63/2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.

Tim ini terdiri atas Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja. Tim ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya