Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan/RMOL

Politik

Menko Mahfud Jawab Maksud Pembentukan Tim Reformasi Hukum Jelang Pemilu 2024

SENIN, 29 MEI 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenko Polhukam bertujuan untuk merespons banyak persoalan hukum di dalam negeri.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons pertanyaan publik yang mengaitkan pembentukan tim tersebut dengan agenda politik Pemilu 2024.

Mahfud menegaskan, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk bukan semata-mata untuk menghadapi Pemilu 2024.


"Misalnya ada kasus mafia tanah. Kita tahu sertifikatnya palsu, tapi (misalnya) dicari pelakunya sudah mati, notarisnya tidak ada. Kalau seperti ini mau diapakan? (Kalau) mau dibuat hukum baru, hukumnya sudah cukup," kata Mahfud di The Westin Jakarta, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Ia menjabarkan, hukum yang ada di Indonesia sudah cukup baik dalam menangani suatu perkara. Namun dalam beberapa kasus, masih ada kendala di pelaksanaannya.

Oleh sebab itu, Tim Percepatan Reformasi Hukum nantinya akan menghasilkan naskah akademik dan kebijakan.

"Misalnya karena saksi lari, saksi meninggal, atau misal dokumen dibakar. Nah, ini kita bahas bagaimana cara menyelesaikan ini. Ini (Tim tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret, tapi akan menghasilkan naskah akademik dan rekomendasi dari celah hukum (yang ditemukan)," jelas Mahfud.

Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam 63/2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.

Tim ini terdiri atas Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja. Tim ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya