Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya/Net

Politik

Pelecehan Kembali Terjadi di Lembaga Pendidikan, Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

JUMAT, 26 MEI 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejadian pelecehan seksual di lembaga pendidikan masih saja terjadi. Pemerintah pun dituntut segera menerbitkan aturan turunan Undang-undang No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan UU TPKS, agar penanganan kasus kekerasan seksual bisa optimal.

Pasalnya, ia mendapati 41 orang santriwati menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang pelaku pemerkosaan merupakan pimpinan di pesantren itu.


"Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat, termasuk marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan aturan turunan UU TPKS," ujar Willy kepada wartawan, Jumat (26/5).

Menurutnya, perbuatan pelaku sangat tidak terpuji. Terlebih terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk mencari ilmu.

"Apalagi pondok pesantren kan juga mengajarkan tentang akhlakul karimah, jadi pengasuh pondok pesantren atau guru agama seharusnya menjadi teladan," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh politikus Partai Nasdem ini, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuka kelas pengajian seks khusus untuk santri yang diincar. Pelaku memberi materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri.

"Dilaporkan usia korban rata-rata masih 15-16 tahun dan duduk di kelas 3 MTs/SMP," paparnya.

Willy memandang, seharusnya aparat penegak hukum menggunakan UU 1/2016 tentang Perlindungan Anak dalam kasus kekerasan seksual di bawah umur. Namun, lantaran belum ada aturan teknis UU TPKS, maka penanganan kasus kekerasan seksual tidak efektif.
 
“Efektivitas UU TPKS untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai karena aturan teknisnya belum ada," jelas Willy.

"Maka kami mendesak Pemerintah untuk segera mungkin menerbitkannya, agar menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan hakim,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya