Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya/Net

Politik

Pelecehan Kembali Terjadi di Lembaga Pendidikan, Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

JUMAT, 26 MEI 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejadian pelecehan seksual di lembaga pendidikan masih saja terjadi. Pemerintah pun dituntut segera menerbitkan aturan turunan Undang-undang No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan UU TPKS, agar penanganan kasus kekerasan seksual bisa optimal.

Pasalnya, ia mendapati 41 orang santriwati menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang pelaku pemerkosaan merupakan pimpinan di pesantren itu.

"Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat, termasuk marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan aturan turunan UU TPKS," ujar Willy kepada wartawan, Jumat (26/5).

Menurutnya, perbuatan pelaku sangat tidak terpuji. Terlebih terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk mencari ilmu.

"Apalagi pondok pesantren kan juga mengajarkan tentang akhlakul karimah, jadi pengasuh pondok pesantren atau guru agama seharusnya menjadi teladan," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh politikus Partai Nasdem ini, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuka kelas pengajian seks khusus untuk santri yang diincar. Pelaku memberi materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri.

"Dilaporkan usia korban rata-rata masih 15-16 tahun dan duduk di kelas 3 MTs/SMP," paparnya.

Willy memandang, seharusnya aparat penegak hukum menggunakan UU 1/2016 tentang Perlindungan Anak dalam kasus kekerasan seksual di bawah umur. Namun, lantaran belum ada aturan teknis UU TPKS, maka penanganan kasus kekerasan seksual tidak efektif.
 
“Efektivitas UU TPKS untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai karena aturan teknisnya belum ada," jelas Willy.

"Maka kami mendesak Pemerintah untuk segera mungkin menerbitkannya, agar menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan hakim,” tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya