Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya/Net

Politik

Pelecehan Kembali Terjadi di Lembaga Pendidikan, Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

JUMAT, 26 MEI 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejadian pelecehan seksual di lembaga pendidikan masih saja terjadi. Pemerintah pun dituntut segera menerbitkan aturan turunan Undang-undang No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan UU TPKS, agar penanganan kasus kekerasan seksual bisa optimal.

Pasalnya, ia mendapati 41 orang santriwati menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang pelaku pemerkosaan merupakan pimpinan di pesantren itu.


"Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat, termasuk marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan aturan turunan UU TPKS," ujar Willy kepada wartawan, Jumat (26/5).

Menurutnya, perbuatan pelaku sangat tidak terpuji. Terlebih terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk mencari ilmu.

"Apalagi pondok pesantren kan juga mengajarkan tentang akhlakul karimah, jadi pengasuh pondok pesantren atau guru agama seharusnya menjadi teladan," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh politikus Partai Nasdem ini, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuka kelas pengajian seks khusus untuk santri yang diincar. Pelaku memberi materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri.

"Dilaporkan usia korban rata-rata masih 15-16 tahun dan duduk di kelas 3 MTs/SMP," paparnya.

Willy memandang, seharusnya aparat penegak hukum menggunakan UU 1/2016 tentang Perlindungan Anak dalam kasus kekerasan seksual di bawah umur. Namun, lantaran belum ada aturan teknis UU TPKS, maka penanganan kasus kekerasan seksual tidak efektif.
 
“Efektivitas UU TPKS untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai karena aturan teknisnya belum ada," jelas Willy.

"Maka kami mendesak Pemerintah untuk segera mungkin menerbitkannya, agar menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan hakim,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya