Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya/Net

Politik

Pelecehan Kembali Terjadi di Lembaga Pendidikan, Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

JUMAT, 26 MEI 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejadian pelecehan seksual di lembaga pendidikan masih saja terjadi. Pemerintah pun dituntut segera menerbitkan aturan turunan Undang-undang No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan UU TPKS, agar penanganan kasus kekerasan seksual bisa optimal.

Pasalnya, ia mendapati 41 orang santriwati menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang pelaku pemerkosaan merupakan pimpinan di pesantren itu.


"Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat, termasuk marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan aturan turunan UU TPKS," ujar Willy kepada wartawan, Jumat (26/5).

Menurutnya, perbuatan pelaku sangat tidak terpuji. Terlebih terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk mencari ilmu.

"Apalagi pondok pesantren kan juga mengajarkan tentang akhlakul karimah, jadi pengasuh pondok pesantren atau guru agama seharusnya menjadi teladan," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh politikus Partai Nasdem ini, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuka kelas pengajian seks khusus untuk santri yang diincar. Pelaku memberi materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri.

"Dilaporkan usia korban rata-rata masih 15-16 tahun dan duduk di kelas 3 MTs/SMP," paparnya.

Willy memandang, seharusnya aparat penegak hukum menggunakan UU 1/2016 tentang Perlindungan Anak dalam kasus kekerasan seksual di bawah umur. Namun, lantaran belum ada aturan teknis UU TPKS, maka penanganan kasus kekerasan seksual tidak efektif.
 
“Efektivitas UU TPKS untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai karena aturan teknisnya belum ada," jelas Willy.

"Maka kami mendesak Pemerintah untuk segera mungkin menerbitkannya, agar menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan hakim,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya