Berita

peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Khairul Fahmi, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5)/Repro

Politik

Pusako: MK Tak Pernah Ubah Sistem Pileg dari Tertutup Menjadi Terbuka

RABU, 24 MEI 2023 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (pileg) dalam UU Pemilu telah terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008, dan keputusan yang dikeluarkan bukan mengubah sistem proporsional tertutup menjadi terbuka.

Hal tersebut disampaikan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Khairul Fahmi, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5).

“MK bukan mengubah. MK hanya sekadar menggeser varian sistem pemilu terbuka ke satu varian terbuka lainnya,” ujar Fahmi.


Ia menjelaskan, perubahan sistem pileg tertutup ke terbuka hanya terjadi pasca era reformasi, atau saat pertama kali pemilu terbuka dilaksanakan kembali pada tahun 2002.

“(Tahun) 2002 diperdebatkan (isu sistem) pemilihan cukup serius, sistem proporsional atau distrik? Kenapa ada ide distrik? Karena pada masa orde baru itu dianggap gagal, karena tertutup,” urainya.

Namun pada akhirnya, Fahmi mendapati sejarah kepemiluan saat itu akhirnya menetapkan sistem proporsioanl terbuka dipakai dalam Pileg 2002 dan berlanjut hingga 2004.

“Setelah berdebat sejak 2002 hingga 2003, maka dipilih sistem proporsional terbuka tahun 2004. UU Pemilu saat itu mengatur mekanisme calon terpilih dengan ketentuan yang memperoleh angka 100 persen BPP, (Bilangan Pembagi Pemilihan),” jelasnya.

Ia menuturkan, BPP berarti bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah yang diperoleh seluruh partai politik peserta Pemilu untuk pemilihan umum Anggota DPR, DPRD Provinsi.

Pada Pileg 2004, caleg harus memperoleh BPP hingga 100 persen. Jika tidak, maka ia tidak bisa duduk sebagai anggota parlemen.

“Di 2004 hanya ada 2 anggota DPR RI yang memenuhi angka 100 persen itu. Dan setelah itu dievaluasi. Lalu dengan pengalaman itu, diubah lah UU Pemilu, karena hampir mustahil anggota legislatif mencapai 100 persen,” ungkapnya.

Fahmi mengatakan, setelah revisi UU Pemilu saat itu berubah ketentuan BPP dari 100 persen menjadi 30 persen. Hanya saja, aturan itu justru digugat ke MK, dan akhirnya tidak ada batas bilangan pembagi untuk caleg bisa lolos ke parlemen.

“Diubah melalui UU 10/2008 tentang Pemilu, yaitu BPP 30 persen, dan dipilih sesuai ketersedian kursi yang ada di partai. Tapi itu belum diterapkan, karena diuji ke MK," ucapnya.

"Dan hasilnya, MK menyatakan tidak sesuai BPP (untuk penerapannya), tapi sesuai suara terbanyak,” demikian Fahmi menguraikan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya