Berita

peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Khairul Fahmi, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5)/Repro

Politik

Pusako: MK Tak Pernah Ubah Sistem Pileg dari Tertutup Menjadi Terbuka

RABU, 24 MEI 2023 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (pileg) dalam UU Pemilu telah terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008, dan keputusan yang dikeluarkan bukan mengubah sistem proporsional tertutup menjadi terbuka.

Hal tersebut disampaikan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Khairul Fahmi, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5).

“MK bukan mengubah. MK hanya sekadar menggeser varian sistem pemilu terbuka ke satu varian terbuka lainnya,” ujar Fahmi.

Ia menjelaskan, perubahan sistem pileg tertutup ke terbuka hanya terjadi pasca era reformasi, atau saat pertama kali pemilu terbuka dilaksanakan kembali pada tahun 2002.

“(Tahun) 2002 diperdebatkan (isu sistem) pemilihan cukup serius, sistem proporsional atau distrik? Kenapa ada ide distrik? Karena pada masa orde baru itu dianggap gagal, karena tertutup,” urainya.

Namun pada akhirnya, Fahmi mendapati sejarah kepemiluan saat itu akhirnya menetapkan sistem proporsioanl terbuka dipakai dalam Pileg 2002 dan berlanjut hingga 2004.

“Setelah berdebat sejak 2002 hingga 2003, maka dipilih sistem proporsional terbuka tahun 2004. UU Pemilu saat itu mengatur mekanisme calon terpilih dengan ketentuan yang memperoleh angka 100 persen BPP, (Bilangan Pembagi Pemilihan),” jelasnya.

Ia menuturkan, BPP berarti bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah yang diperoleh seluruh partai politik peserta Pemilu untuk pemilihan umum Anggota DPR, DPRD Provinsi.

Pada Pileg 2004, caleg harus memperoleh BPP hingga 100 persen. Jika tidak, maka ia tidak bisa duduk sebagai anggota parlemen.

“Di 2004 hanya ada 2 anggota DPR RI yang memenuhi angka 100 persen itu. Dan setelah itu dievaluasi. Lalu dengan pengalaman itu, diubah lah UU Pemilu, karena hampir mustahil anggota legislatif mencapai 100 persen,” ungkapnya.

Fahmi mengatakan, setelah revisi UU Pemilu saat itu berubah ketentuan BPP dari 100 persen menjadi 30 persen. Hanya saja, aturan itu justru digugat ke MK, dan akhirnya tidak ada batas bilangan pembagi untuk caleg bisa lolos ke parlemen.

“Diubah melalui UU 10/2008 tentang Pemilu, yaitu BPP 30 persen, dan dipilih sesuai ketersedian kursi yang ada di partai. Tapi itu belum diterapkan, karena diuji ke MK," ucapnya.

"Dan hasilnya, MK menyatakan tidak sesuai BPP (untuk penerapannya), tapi sesuai suara terbanyak,” demikian Fahmi menguraikan.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya