Berita

peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Khairul Fahmi, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5)/Repro

Politik

Pusako: MK Tak Pernah Ubah Sistem Pileg dari Tertutup Menjadi Terbuka

RABU, 24 MEI 2023 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (pileg) dalam UU Pemilu telah terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008, dan keputusan yang dikeluarkan bukan mengubah sistem proporsional tertutup menjadi terbuka.

Hal tersebut disampaikan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Khairul Fahmi, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5).

“MK bukan mengubah. MK hanya sekadar menggeser varian sistem pemilu terbuka ke satu varian terbuka lainnya,” ujar Fahmi.

Ia menjelaskan, perubahan sistem pileg tertutup ke terbuka hanya terjadi pasca era reformasi, atau saat pertama kali pemilu terbuka dilaksanakan kembali pada tahun 2002.

“(Tahun) 2002 diperdebatkan (isu sistem) pemilihan cukup serius, sistem proporsional atau distrik? Kenapa ada ide distrik? Karena pada masa orde baru itu dianggap gagal, karena tertutup,” urainya.

Namun pada akhirnya, Fahmi mendapati sejarah kepemiluan saat itu akhirnya menetapkan sistem proporsioanl terbuka dipakai dalam Pileg 2002 dan berlanjut hingga 2004.

“Setelah berdebat sejak 2002 hingga 2003, maka dipilih sistem proporsional terbuka tahun 2004. UU Pemilu saat itu mengatur mekanisme calon terpilih dengan ketentuan yang memperoleh angka 100 persen BPP, (Bilangan Pembagi Pemilihan),” jelasnya.

Ia menuturkan, BPP berarti bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah yang diperoleh seluruh partai politik peserta Pemilu untuk pemilihan umum Anggota DPR, DPRD Provinsi.

Pada Pileg 2004, caleg harus memperoleh BPP hingga 100 persen. Jika tidak, maka ia tidak bisa duduk sebagai anggota parlemen.

“Di 2004 hanya ada 2 anggota DPR RI yang memenuhi angka 100 persen itu. Dan setelah itu dievaluasi. Lalu dengan pengalaman itu, diubah lah UU Pemilu, karena hampir mustahil anggota legislatif mencapai 100 persen,” ungkapnya.

Fahmi mengatakan, setelah revisi UU Pemilu saat itu berubah ketentuan BPP dari 100 persen menjadi 30 persen. Hanya saja, aturan itu justru digugat ke MK, dan akhirnya tidak ada batas bilangan pembagi untuk caleg bisa lolos ke parlemen.

“Diubah melalui UU 10/2008 tentang Pemilu, yaitu BPP 30 persen, dan dipilih sesuai ketersedian kursi yang ada di partai. Tapi itu belum diterapkan, karena diuji ke MK," ucapnya.

"Dan hasilnya, MK menyatakan tidak sesuai BPP (untuk penerapannya), tapi sesuai suara terbanyak,” demikian Fahmi menguraikan.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya