Berita

peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Khairul Fahmi, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5)/Repro

Politik

Pusako: MK Tak Pernah Ubah Sistem Pileg dari Tertutup Menjadi Terbuka

RABU, 24 MEI 2023 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (pileg) dalam UU Pemilu telah terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008, dan keputusan yang dikeluarkan bukan mengubah sistem proporsional tertutup menjadi terbuka.

Hal tersebut disampaikan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Khairul Fahmi, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5).

“MK bukan mengubah. MK hanya sekadar menggeser varian sistem pemilu terbuka ke satu varian terbuka lainnya,” ujar Fahmi.


Ia menjelaskan, perubahan sistem pileg tertutup ke terbuka hanya terjadi pasca era reformasi, atau saat pertama kali pemilu terbuka dilaksanakan kembali pada tahun 2002.

“(Tahun) 2002 diperdebatkan (isu sistem) pemilihan cukup serius, sistem proporsional atau distrik? Kenapa ada ide distrik? Karena pada masa orde baru itu dianggap gagal, karena tertutup,” urainya.

Namun pada akhirnya, Fahmi mendapati sejarah kepemiluan saat itu akhirnya menetapkan sistem proporsioanl terbuka dipakai dalam Pileg 2002 dan berlanjut hingga 2004.

“Setelah berdebat sejak 2002 hingga 2003, maka dipilih sistem proporsional terbuka tahun 2004. UU Pemilu saat itu mengatur mekanisme calon terpilih dengan ketentuan yang memperoleh angka 100 persen BPP, (Bilangan Pembagi Pemilihan),” jelasnya.

Ia menuturkan, BPP berarti bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah yang diperoleh seluruh partai politik peserta Pemilu untuk pemilihan umum Anggota DPR, DPRD Provinsi.

Pada Pileg 2004, caleg harus memperoleh BPP hingga 100 persen. Jika tidak, maka ia tidak bisa duduk sebagai anggota parlemen.

“Di 2004 hanya ada 2 anggota DPR RI yang memenuhi angka 100 persen itu. Dan setelah itu dievaluasi. Lalu dengan pengalaman itu, diubah lah UU Pemilu, karena hampir mustahil anggota legislatif mencapai 100 persen,” ungkapnya.

Fahmi mengatakan, setelah revisi UU Pemilu saat itu berubah ketentuan BPP dari 100 persen menjadi 30 persen. Hanya saja, aturan itu justru digugat ke MK, dan akhirnya tidak ada batas bilangan pembagi untuk caleg bisa lolos ke parlemen.

“Diubah melalui UU 10/2008 tentang Pemilu, yaitu BPP 30 persen, dan dipilih sesuai ketersedian kursi yang ada di partai. Tapi itu belum diterapkan, karena diuji ke MK," ucapnya.

"Dan hasilnya, MK menyatakan tidak sesuai BPP (untuk penerapannya), tapi sesuai suara terbanyak,” demikian Fahmi menguraikan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya