Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Praktisi Hukum: Hukuman Mati Terkompromi di KUHP Baru

SELASA, 23 MEI 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengesahan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), membuka babak diskursus baru. Salah satunya, adalah soal pengaturan baru mengenai dijatuhkannya pidana mati.

Dikatakan praktisi hukum yang juga pegiat HAM, Profesor Todung Mulya Lubis, sejak awal mula dirinya memang menolak hukuman mati. Sehingga, adanya KUHP baru itu sudah tepat dalam memberikan perspektif baru pada pidana mati.

"Sikap saya terhadap hukuman mati masih sama, sejak awal menjadi penggiat HAM sampai hari ini. Saya menolak hukuman mati. Dalam kasus apa saja, kepada siapa saja," ujar Todung dalam keterangannya, Senin (22/5).


Perubahan pidana mati dalam UU 1/2023, menurutnya, merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati.

“Pasal 100 KUHP Baru ini wujud nyata dari jalan tengah yang mengompromikan pihak yang setuju dan menentang hukuman mati,” katanya.

Dia menjelaskan, pada prinsipnya, ide awal dari adanya pidana percobaan selama 10 tahun terhadap pidana mati, sudah dicetuskan oleh Profesor Mardjono Reksodiputro dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam pengujian konstitusionalitas hukuman mati di tahun 2007.

Dia mengakui, hukuman mati pada dasarnya pun diperbolehkan dalam hukum Islam. Tetapi, penjatuhan hukuman mati harus dibicarakan ulang untuk kemudian dihentikan.

Todung mencontohkan, di mana Malaysia sebagai negara dengan konstitusi Islam baru saja menghapus hukuman mati. Bagi dia, langkah Malaysia itu juga bisa dilakukan Indonesia.

“Buktinya, Malaysia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan dalam konstitusinya menyatakan sebagai negara Islam bisa melakukan itu (menghapus hukuman mati),” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya