Berita

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Ika Ningtiyas selama sesi diskusi di Sekretariat Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023/RMOL

Nusantara

Soal Liputan Kekerasan Seksual, Jurnalis Harus Lebih Peka pada Korban

SELASA, 16 MEI 2023 | 16:53 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemberitaan media terhadap isu kekerasan seksual harus lebih memperhatikan kondisi korban. Hal ini penting dilakukan guna menghapus stigma masyarakat yang kerap menormalisasi kejahatan tersebut.

Begitu yang disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Ika Ningtiyas selama sesi diskusi tentang pembentukan pedoman pemberitaan kekerasan seksual dan SOP penanganan kekerasan seksual di perusahaan media yang digelar Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (15/5).

Menurut Ika, sebagian besar pemberitaan yang muncul cenderung mengutip dari kepolisian, hakim atau jaksa, tanpa melihat terlebih dahulu pada korban.


"Kita terlalu fokus saat berita sudah dilaporkan ke kantor polisi, tetapi kita lupa soal korban, apa mereka sudah aman, atau mendapat pendampingan," jelas Ika kepada seluruh pesera diskusi yang terdiri dari anggota Dewan Pers, Konstituen dan 14 Pemimpin Redaksi dari perusahaan media nasional.

Harusnya, kata Ika, jurnalis terlebih dahulu memastikan korban aman, sehingga mereka tidak mendapat serangan balik atau intimidasi dari pihak lain, setelah berita kekerasan seksual itu menyebar.

"Kalau korban terlupakan, mereka justru yang akan tertekan. Pemberitaan media harus lebih sensitif terhadap korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Ika juga mengkritik penggunaan kata-kata dalam pemberitaan, seperti "digagahi" atau "dijantani" yang menurutnya sangat tidak tepat dan justru cenderung seperti menormalisasi kekerasan seksual.

"Belum mengembangkan redaksi inklusi. Kata-kata seperti itu harusnya diperjelas, tidak perlu diperhalus, untuk menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual memang merupakan kejahatan yang serius," ungkap Ika.

Terkait dengan pembentukan pedoman, Ika menyarankan agar Dewan Pers merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kita bisa adopsi dari UU TPKS yang sudah ada. Panduan peliputan ini nanti akan berisi penanganan, pencegahan dan penanganan," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya