Berita

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Ika Ningtiyas selama sesi diskusi di Sekretariat Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023/RMOL

Nusantara

Soal Liputan Kekerasan Seksual, Jurnalis Harus Lebih Peka pada Korban

SELASA, 16 MEI 2023 | 16:53 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemberitaan media terhadap isu kekerasan seksual harus lebih memperhatikan kondisi korban. Hal ini penting dilakukan guna menghapus stigma masyarakat yang kerap menormalisasi kejahatan tersebut.

Begitu yang disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Ika Ningtiyas selama sesi diskusi tentang pembentukan pedoman pemberitaan kekerasan seksual dan SOP penanganan kekerasan seksual di perusahaan media yang digelar Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (15/5).

Menurut Ika, sebagian besar pemberitaan yang muncul cenderung mengutip dari kepolisian, hakim atau jaksa, tanpa melihat terlebih dahulu pada korban.

"Kita terlalu fokus saat berita sudah dilaporkan ke kantor polisi, tetapi kita lupa soal korban, apa mereka sudah aman, atau mendapat pendampingan," jelas Ika kepada seluruh pesera diskusi yang terdiri dari anggota Dewan Pers, Konstituen dan 14 Pemimpin Redaksi dari perusahaan media nasional.

Harusnya, kata Ika, jurnalis terlebih dahulu memastikan korban aman, sehingga mereka tidak mendapat serangan balik atau intimidasi dari pihak lain, setelah berita kekerasan seksual itu menyebar.

"Kalau korban terlupakan, mereka justru yang akan tertekan. Pemberitaan media harus lebih sensitif terhadap korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Ika juga mengkritik penggunaan kata-kata dalam pemberitaan, seperti "digagahi" atau "dijantani" yang menurutnya sangat tidak tepat dan justru cenderung seperti menormalisasi kekerasan seksual.

"Belum mengembangkan redaksi inklusi. Kata-kata seperti itu harusnya diperjelas, tidak perlu diperhalus, untuk menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual memang merupakan kejahatan yang serius," ungkap Ika.

Terkait dengan pembentukan pedoman, Ika menyarankan agar Dewan Pers merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kita bisa adopsi dari UU TPKS yang sudah ada. Panduan peliputan ini nanti akan berisi penanganan, pencegahan dan penanganan," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya