Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Ika Ningtiyas selama sesi diskusi di Sekretariat Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023/RMOL

Nusantara

Soal Liputan Kekerasan Seksual, Jurnalis Harus Lebih Peka pada Korban

SELASA, 16 MEI 2023 | 16:53 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

rmol.id Pemberitaan media terhadap isu kekerasan seksual harus lebih memperhatikan kondisi korban. Hal ini penting dilakukan guna menghapus stigma masyarakat yang kerap menormalisasi kejahatan tersebut.

Begitu yang disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Ika Ningtiyas selama sesi diskusi tentang pembentukan pedoman pemberitaan kekerasan seksual dan SOP penanganan kekerasan seksual di perusahaan media yang digelar Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (15/5).

Menurut Ika, sebagian besar pemberitaan yang muncul cenderung mengutip dari kepolisian, hakim atau jaksa, tanpa melihat terlebih dahulu pada korban.

"Kita terlalu fokus saat berita sudah dilaporkan ke kantor polisi, tetapi kita lupa soal korban, apa mereka sudah aman, atau mendapat pendampingan," jelas Ika kepada seluruh pesera diskusi yang terdiri dari anggota Dewan Pers, Konstituen dan 14 Pemimpin Redaksi dari perusahaan media nasional.

Harusnya, kata Ika, jurnalis terlebih dahulu memastikan korban aman, sehingga mereka tidak mendapat serangan balik atau intimidasi dari pihak lain, setelah berita kekerasan seksual itu menyebar.

"Kalau korban terlupakan, mereka justru yang akan tertekan. Pemberitaan media harus lebih sensitif terhadap korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Ika juga mengkritik penggunaan kata-kata dalam pemberitaan, seperti "digagahi" atau "dijantani" yang menurutnya sangat tidak tepat dan justru cenderung seperti menormalisasi kekerasan seksual.

"Belum mengembangkan redaksi inklusi. Kata-kata seperti itu harusnya diperjelas, tidak perlu diperhalus, untuk menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual memang merupakan kejahatan yang serius," ungkap Ika.

Terkait dengan pembentukan pedoman, Ika menyarankan agar Dewan Pers merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kita bisa adopsi dari UU TPKS yang sudah ada. Panduan peliputan ini nanti akan berisi penanganan, pencegahan dan penanganan," pungkasnya. rmol.id

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

UPDATE

KSAL Beberkan Kondisi Keamanan Maritim Indo-Pasifik di Forum Internasional

Minggu, 09 Maret 2025 | 05:35

Oplos Theory

Minggu, 09 Maret 2025 | 05:05

Kasus Kerusakan Lingkungan oleh Freeport Harus Diungkap Lagi

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:45

Telkom Berikan Solusi Teknologi Tingkatkan Layanan Rumah Sakit

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:15

PHK dan Kepemilikan Saham Pekerja

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:57

Rocky Gerung: Prabowo Ada di Suasana Penuh Ketidakpastian

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:33

Fokus ke Sukuk, BPKH Hindari Investasi Berisiko

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:09

Arief Poyuono: Pemerintahan Prabowo Tidak Mungkin Digulingkan

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:52

Kinerja Kejagung Usut Korupsi BBM Oplosan Menuai Kritik

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:30

PSN N219 Amfibi Penuhi Kebutuhan Negara Kepulauan

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:16

Selengkapnya