Berita

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Ika Ningtiyas selama sesi diskusi di Sekretariat Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023/RMOL

Nusantara

Soal Liputan Kekerasan Seksual, Jurnalis Harus Lebih Peka pada Korban

SELASA, 16 MEI 2023 | 16:53 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemberitaan media terhadap isu kekerasan seksual harus lebih memperhatikan kondisi korban. Hal ini penting dilakukan guna menghapus stigma masyarakat yang kerap menormalisasi kejahatan tersebut.

Begitu yang disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Ika Ningtiyas selama sesi diskusi tentang pembentukan pedoman pemberitaan kekerasan seksual dan SOP penanganan kekerasan seksual di perusahaan media yang digelar Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (15/5).

Menurut Ika, sebagian besar pemberitaan yang muncul cenderung mengutip dari kepolisian, hakim atau jaksa, tanpa melihat terlebih dahulu pada korban.


"Kita terlalu fokus saat berita sudah dilaporkan ke kantor polisi, tetapi kita lupa soal korban, apa mereka sudah aman, atau mendapat pendampingan," jelas Ika kepada seluruh pesera diskusi yang terdiri dari anggota Dewan Pers, Konstituen dan 14 Pemimpin Redaksi dari perusahaan media nasional.

Harusnya, kata Ika, jurnalis terlebih dahulu memastikan korban aman, sehingga mereka tidak mendapat serangan balik atau intimidasi dari pihak lain, setelah berita kekerasan seksual itu menyebar.

"Kalau korban terlupakan, mereka justru yang akan tertekan. Pemberitaan media harus lebih sensitif terhadap korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Ika juga mengkritik penggunaan kata-kata dalam pemberitaan, seperti "digagahi" atau "dijantani" yang menurutnya sangat tidak tepat dan justru cenderung seperti menormalisasi kekerasan seksual.

"Belum mengembangkan redaksi inklusi. Kata-kata seperti itu harusnya diperjelas, tidak perlu diperhalus, untuk menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual memang merupakan kejahatan yang serius," ungkap Ika.

Terkait dengan pembentukan pedoman, Ika menyarankan agar Dewan Pers merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kita bisa adopsi dari UU TPKS yang sudah ada. Panduan peliputan ini nanti akan berisi penanganan, pencegahan dan penanganan," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya