Berita

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/Net

Politik

Kritik Revisi UU TNI, Pengamat: Orientasi Proyek!

SELASA, 16 MEI 2023 | 09:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penambahan jabatan prajurit aktif TNI di luar instansi militer sebagaimana tertuang dalam draf revisi UU 34/2004 tentang TNI dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, perluasan rangkap jabatan prajurit TNI aktif bisa memicu perebutan proyek. Hal ini harus dihindari guna pemerataan kesejahteraan TNI di lintas matra.

"Revisi UU TNI jangan berorientasi kepada proyek, lebih berorientasi kepada kesejahteraan prajurit TNI. Jangan sampai melebihi kewenangan yang ada saat ini," kata Hari saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).


Dalam draf revisi UU 34/2004, terdapat poin perubahan Pasal 47 ayat 1 dan 2.

Pasal 47 sebelumnya mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Di ayat 2, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Namun dalam draf RUU TNI Pasal 47 ayat 2 terdapat penambahan lembaga yang bisa diisi oleh TNI Aktif. Yakni prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Pertahanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian Sekretariat Militer Presiden; Staf Kepresidenan; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Lalu Badan Keamanan Laut; Dewan Ketahanan/Pertahanan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung.

Artinya, terdapat penambahan lembaga yang dapat diisi TNI aktif bila saran RUU 34/2004 di Pasal 47 ayat 2 terealisasi. Di sisi lain, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan RUU secara utuh.

"Baru dipaparkan sekali dengan saya, ini kan belum dibahas secara keseluruhan. Makanya tadi Bapak Presiden bilang nanti nunggu pembahasan, belum dibahas," kata Yudo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya