Berita

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/Net

Politik

Kritik Revisi UU TNI, Pengamat: Orientasi Proyek!

SELASA, 16 MEI 2023 | 09:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penambahan jabatan prajurit aktif TNI di luar instansi militer sebagaimana tertuang dalam draf revisi UU 34/2004 tentang TNI dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, perluasan rangkap jabatan prajurit TNI aktif bisa memicu perebutan proyek. Hal ini harus dihindari guna pemerataan kesejahteraan TNI di lintas matra.

"Revisi UU TNI jangan berorientasi kepada proyek, lebih berorientasi kepada kesejahteraan prajurit TNI. Jangan sampai melebihi kewenangan yang ada saat ini," kata Hari saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).


Dalam draf revisi UU 34/2004, terdapat poin perubahan Pasal 47 ayat 1 dan 2.

Pasal 47 sebelumnya mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Di ayat 2, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Namun dalam draf RUU TNI Pasal 47 ayat 2 terdapat penambahan lembaga yang bisa diisi oleh TNI Aktif. Yakni prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Pertahanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian Sekretariat Militer Presiden; Staf Kepresidenan; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Lalu Badan Keamanan Laut; Dewan Ketahanan/Pertahanan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung.

Artinya, terdapat penambahan lembaga yang dapat diisi TNI aktif bila saran RUU 34/2004 di Pasal 47 ayat 2 terealisasi. Di sisi lain, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan RUU secara utuh.

"Baru dipaparkan sekali dengan saya, ini kan belum dibahas secara keseluruhan. Makanya tadi Bapak Presiden bilang nanti nunggu pembahasan, belum dibahas," kata Yudo.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya