Berita

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/Net

Politik

Kritik Revisi UU TNI, Pengamat: Orientasi Proyek!

SELASA, 16 MEI 2023 | 09:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penambahan jabatan prajurit aktif TNI di luar instansi militer sebagaimana tertuang dalam draf revisi UU 34/2004 tentang TNI dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, perluasan rangkap jabatan prajurit TNI aktif bisa memicu perebutan proyek. Hal ini harus dihindari guna pemerataan kesejahteraan TNI di lintas matra.

"Revisi UU TNI jangan berorientasi kepada proyek, lebih berorientasi kepada kesejahteraan prajurit TNI. Jangan sampai melebihi kewenangan yang ada saat ini," kata Hari saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).


Dalam draf revisi UU 34/2004, terdapat poin perubahan Pasal 47 ayat 1 dan 2.

Pasal 47 sebelumnya mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Di ayat 2, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Namun dalam draf RUU TNI Pasal 47 ayat 2 terdapat penambahan lembaga yang bisa diisi oleh TNI Aktif. Yakni prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Pertahanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian Sekretariat Militer Presiden; Staf Kepresidenan; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Lalu Badan Keamanan Laut; Dewan Ketahanan/Pertahanan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung.

Artinya, terdapat penambahan lembaga yang dapat diisi TNI aktif bila saran RUU 34/2004 di Pasal 47 ayat 2 terealisasi. Di sisi lain, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan RUU secara utuh.

"Baru dipaparkan sekali dengan saya, ini kan belum dibahas secara keseluruhan. Makanya tadi Bapak Presiden bilang nanti nunggu pembahasan, belum dibahas," kata Yudo.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya