Berita

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/Net

Politik

Kritik Revisi UU TNI, Pengamat: Orientasi Proyek!

SELASA, 16 MEI 2023 | 09:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penambahan jabatan prajurit aktif TNI di luar instansi militer sebagaimana tertuang dalam draf revisi UU 34/2004 tentang TNI dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, perluasan rangkap jabatan prajurit TNI aktif bisa memicu perebutan proyek. Hal ini harus dihindari guna pemerataan kesejahteraan TNI di lintas matra.

"Revisi UU TNI jangan berorientasi kepada proyek, lebih berorientasi kepada kesejahteraan prajurit TNI. Jangan sampai melebihi kewenangan yang ada saat ini," kata Hari saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).


Dalam draf revisi UU 34/2004, terdapat poin perubahan Pasal 47 ayat 1 dan 2.

Pasal 47 sebelumnya mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Di ayat 2, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Namun dalam draf RUU TNI Pasal 47 ayat 2 terdapat penambahan lembaga yang bisa diisi oleh TNI Aktif. Yakni prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Pertahanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian Sekretariat Militer Presiden; Staf Kepresidenan; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Lalu Badan Keamanan Laut; Dewan Ketahanan/Pertahanan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung.

Artinya, terdapat penambahan lembaga yang dapat diisi TNI aktif bila saran RUU 34/2004 di Pasal 47 ayat 2 terealisasi. Di sisi lain, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan RUU secara utuh.

"Baru dipaparkan sekali dengan saya, ini kan belum dibahas secara keseluruhan. Makanya tadi Bapak Presiden bilang nanti nunggu pembahasan, belum dibahas," kata Yudo.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya