Berita

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/Net

Politik

Kritik Revisi UU TNI, Pengamat: Orientasi Proyek!

SELASA, 16 MEI 2023 | 09:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penambahan jabatan prajurit aktif TNI di luar instansi militer sebagaimana tertuang dalam draf revisi UU 34/2004 tentang TNI dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, perluasan rangkap jabatan prajurit TNI aktif bisa memicu perebutan proyek. Hal ini harus dihindari guna pemerataan kesejahteraan TNI di lintas matra.

"Revisi UU TNI jangan berorientasi kepada proyek, lebih berorientasi kepada kesejahteraan prajurit TNI. Jangan sampai melebihi kewenangan yang ada saat ini," kata Hari saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).


Dalam draf revisi UU 34/2004, terdapat poin perubahan Pasal 47 ayat 1 dan 2.

Pasal 47 sebelumnya mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Di ayat 2, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Namun dalam draf RUU TNI Pasal 47 ayat 2 terdapat penambahan lembaga yang bisa diisi oleh TNI Aktif. Yakni prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Pertahanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian Sekretariat Militer Presiden; Staf Kepresidenan; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Lalu Badan Keamanan Laut; Dewan Ketahanan/Pertahanan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung.

Artinya, terdapat penambahan lembaga yang dapat diisi TNI aktif bila saran RUU 34/2004 di Pasal 47 ayat 2 terealisasi. Di sisi lain, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan RUU secara utuh.

"Baru dipaparkan sekali dengan saya, ini kan belum dibahas secara keseluruhan. Makanya tadi Bapak Presiden bilang nanti nunggu pembahasan, belum dibahas," kata Yudo.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya