Berita

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam webinar bertajuk “Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset” pada Rabu (10/5)/Repro

Politik

Soal UU Perampasan Aset, Wamenkumham: Bola Panasnya Ada di DPR

RABU, 10 MEI 2023 | 22:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Nasib Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset DPR apakah akan menjadi UU atau terancam molor tergantung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sebab, Draft RUU Perampasan Aset telah diberikan Pemerintah lewat Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2024 lalu.

Begitu disampaikan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam webinar bertajuk “Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset” pada Rabu (10/5).  


“Presiden pada tanggal 4 Mei telah menyerahkan draf tersebut kepada DPR artinya sekarang bola panas itu ada pada DPR dan kami pemerintah menunggu dari DPR,” ujar pria yang akrab disapa Eddy itu.

Namun begitu, Eddy meyakini bahwa DPR RI bakal membahas RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripuna DPR RI di masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang dimulai pada Selasa (16/5).

“Saya yakin dan optimis itu akan dbahas dalam persidangan DPR selanjutnya yang akan dibuka pada tanggal 16 Mei,” kata Eddy.

Semantara itu, Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset dalam masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang dimulai pada Selasa (16/5). Sebab, saat ini DPR RI masih dalam masa reses.

“Kami masih dalam proses atau masa reses sehingga kami pastikan nanti pada saat paripurna pembukaan masa sidang Minggu depan Insya Allah,” kata Rifqi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya