Berita

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej usai beri klarifikasi ke KPK Senin 20 Maret lalu/RMOL

Politik

KPK Benarkan Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej Sudah Proses Penyelidikan

RABU, 10 MEI 2023 | 20:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa soal dugaan gratifikasi Rp 7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, laporan IPW telah naik ke proses penyelidikan. Akan tetapi, Asep meminta masyarakat untuk menunggu perkembangannya.

"Ini ditunggu saja, informasi yang disampaikan (laporan IPW soal dugaan gratifikasi Wamenkumham) itu sedang lidik," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).


Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara yang menyatakan bahwa laporan IPW sudah naik ke tahap penyelidikan.

"Prinsipnya, setiap laporan masyarakat pasti KPK tindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah lebih lanjut. Bila telah selesai dan sekiranya memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan pada proses mekanisme lanjutannya, kami limpahkan pada Kedeputian Penindakan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/5).

Sebelumnya setelah menyerahkan surat permintaan informasi perkembangan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Deolipa mengungkapkan bahwa laporan IPW sudah naik ke tahap penyelidikan sejak April 2023.

"Langsung dijawab oleh KPK, dijawabnya bahwasanya persoalan pengaduan masyarakat yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan," ujar Deolipa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (5/5).

Sugeng telah membuat laporan ke KPK pada Selasa (14/3). Laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar oleh Wamenkumham Eddy melalui asisten pribadinya.

"Jadi saya IPW telah diterima pengaduan masyarakat oleh Dumas. Ada 3 peristiwa yang dapat menurut kami dikualifikasi sebagai peristiwa pidana yang kami adukan. Saya melaporkan Wamen EOSH," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa siang (14/3).

Sugeng menjelaskan, terdapat tiga peristiwa yang dilaporkan ke KPK, yakni adanya pemberian uang Rp 4 miliar sebanyak dua tahap pada April dan Mei 2022 yang diberikan oleh seorang bernama HH kepada Wamen Edward Hiariej melalui asprinya berinisial YAR.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara YAR," kata Sugeng.

Sugeng menerangkan bahwa, YAR dan YAM merupakan Aspri Wamen Edward. Hal itu dibuktikan dengan adanya sebuah chat yang memperlihatkan pengakuan Wamen Edward bahwa YAR dan YAM merupakan stafnya.

Selanjutnya peristiwa kedua kata Sugeng, terjadi pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing Dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima tunai oleh YAR.

"Pemberian dilakukan oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM untuk disahkan oleh AHU," jelas Sugeng.

Akan tetapi kata Sugeng, HH kecewa lantaran pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM dihapus, dan terjadi susunan baru dengan direksinya adalah ZAS.

Kemudian pada 17 Oktober 2022 kata Sugeng, dana dengan total Rp 7 miliar tersebut dikembalikan melalui transfer oleh YAR ke rekening PT CLM.

Namun demikian, masih di hari yang sama, uang tersebut kata Sugeng, dikembalikan lagi oleh PT CLM ke rekening Aspri Wamen Edward berinisial YAM.

Kemudian peristiwa yang ketiga adalah, Wamen Edward kata Sugeng, meminta kepada HH agar kedua asprinya tersebut ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

"Kemudian, diakomodasi dengan adanya akta notaris. Jadi ini bukti-bukti yang kami sertakan di dalam laporan kami ke KPK," pungkas Sugeng.

Setelah dilaporkan itu, Eddy Hiariej dengan inisiatif datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin (20/3) untuk memberikan klarifikasi atas laporan Sugeng tersebut. Edy menyebut bahwa laporan Sugeng adalah tendensius yang mengarah kepada fitnah.

"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ujar Eddy kepada wartawan, Senin (20/3).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya