Berita

Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Jurubicara KPK Ali Fikri/RMOL

Hukum

Korupsi Proyek Multiyears Jalan Lingkar Bengkalis, KPK Tahan Suryadi Halim

RABU, 10 MEI 2023 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pada proyek multiyears untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015.

"KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang berstatus tersangka," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (10/5).


Kesepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M. Nasir (MN) selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis atau PPK pada Dinas PU Pemkab Bengkalis yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk empat proyek, yakni peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Selanjutnya, tersangka Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK); I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manager Divisi PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) atau kontraktor; Petrus Edy Susanto (PES) selaku Wakil Ketua Direksi PT Wika (Persero) atau kontraktor.

Kemudian, Didiet Hartanto (DH) selaku Project Manager PT Wika (Persero); Firjan Taufa (FT) selaku Staf Pemasaran PT Wika (Persero); Suryadi Halim (SH) alias Tando selalu Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP) atau kontraktor; Melia Boentaran (MB) selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) atau kontraktor.

Lalu, Handoko Setiono (HS) selaku Komisaris PT ANN atau kontraktor; dan Victor Sitorus (VS) selaku Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015 atau kontraktor.

"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada Gedung ACLC," pungkas Asep.

Akibat perbuatannya, tersangka Suryadi Halim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya