Berita

Ilustrasi perempuan bersuara/Net

Publika

Keterwakilan Perempuan Politik Perspektif Konstitusi

OLEH: PRIHATIN KUSDINI*
RABU, 10 MEI 2023 | 09:40 WIB

SELAMA 3 periode pemilu kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen, keterlibatan perempuan mampu mempresentasikan pengalaman perempuan yang dituangkan dalam kebijakan yang lebih responsif gender karena perempuan mengisi separo dari populasi Indonesia.

Kebijakan afirmatif ini memberi dukungan pada perempuan untuk mendapatkan pembekalan untuk meningkatkan praktik politiknya serta dukungan moral dari partai politik. Hak politik perempuan pada dasarnya adalah hak asasi manusia, dan hak asasi manusia merupakan esensi dari kerangka demokrasi. Oleh karena itu, melibatkan perempuan dan laki-laki di dalam proses pengambilan keputusan menjadi syarat mutlak dalam demokrasi.

Hak menjadi penting karena terkait dengan posisi manusia terhadap negara dan dengan manusia sebagai subjek hukum. Hak adalah satu klaim yang dilakukan orang atau kelompok  yang satu terhadap yang lainnya, orang yang mempunyai hak bisa menuntut dan orang lain akan menghormati hak itu. Sumber dari hak yang dimiliki setiap orang  itu adalah dari konstitusi negara, dan negara dibentuk oleh masyarakat melalui kontrak sosial  untuk menjamin kelangsungan dan ketertiban kehidupannya.


Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat dalam BAB XA tentang ”Hak Asasi Manusia”, diatur dari pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Hak Asasi Manusia yang meliputi semua bidang kehidupan, dalam perkawinan (pasal 28 B, khusus anak diberi pengaturan khusus terhadap perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ayat 2-nya), mengembangkan diri (pasal 28 C), pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D), bebas memeluk agama (pasal 28 E), berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F), perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan dst (pasal 28 G), hidup sejahtera lahir batin (pasal 28 H), hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan seterusnya (pasal 28 I) dan pasal 28 J yang merupakan kewajiban setiap warga negara untuk menghormati hak asasi orang lain.

Hak konstitusional warga negara yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari perumusannya yang menggunakan frasa “setiap orang”, “segala warga negara”, “tiap-tiap warga negara”, atau ‘setiap warga negara”, yang menunjukkan bahwa hak konstitusional dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, ataupun jenis kelamin.

Hak-hak tersebut diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan. Pada saat ini memang cenderung politik di Indonesia  didominasi laki-laki (Male Dominated) karena budaya patriarki hingga perempuan sering termarginalkan faktor penyebabnya karena perempuan itu sendiri meragukan kemampuannya, untuk itu perlu menggali perempuan potensi dan mendukung kehadirannya perempuan berkualitas hadir dalam politik perhelatan pemilu tahun 2024 mendatang.

Menurut Thomas Hobbes hak asasi manusia disebut hommo homini lupus, bellum omnium  contro omnes, dalam mengatasi keadaan hak asasi manusia merupakan jalan keluarnya karena manusia tak ubahnya bagaikan binatang buas dalam legenda kuno yang disebut Leviathan, keadaan seperti itulah yang mendorong terjadinya perjanjian masyarakat, rakyat menyerahkan hak-haknya pada penguasa.

Di Indonesia untuk membatasi hak-haknya dibuatlah aturan-aturan yang dimuat dalam UUD NRI 1945 dan UU 39/1999 mengatur HAM (Hak Asasi Manusia) dan perlindungan hak asasi manusia harus terjamin. Menurut Aurel Croissant dkk menyatakan, bahwa Pemilu kondisi yang diperlukan bagi demokrasi, tetapi pemilu saja tidak menjamin demokrasi, karena demokrasi memerlukan lebih dari sekadar pemilu. Demokrasi perwakilan sangat tergantung pada pemilu, pemilu bukan hanya mencerminkan kehendak rakyat dan mengintegrasikan warga negara ke dalam proses politik, tetapi juga melegitimasi dan mengontrol kekuasaan pemerintah.

Persiapan Penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung awal tahun depan pada bulan Februari  KPU membuat  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 tahun 2023  merugikan keterwakilan kaum perempuan Indonesia dalam kontestasi pemilihan umum di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. PKPU tersebut dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 245 yang menerapkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.

Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur bahwa, dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah, berpotensi meminimalkan potensi keterwakilan perempuan kewenangan KPU membuat peraturan teknis pelaksanaan pemilu bukan norma hukum yang menjadi substansi materi pemilu.

Harmonisasi Peraturan KPU dengan perundang undangan penting dilakukan untuk menimbulkan kepastian hukum bagi terlaksananya penyelenggara pemilu yang baik. Saat ini terjadi disharmoni peraturan KPU dengan peraturan induknya UU no 7 tahun 2017 pasal 245 daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, terjadi benturan dengan PKPU 10 pasal 8, sejatinya harmonisasi dilakukan saat pada fase proses rancangan peraturan KPU tingkat pusat dibawah undang-undang, pengharmonisasian dilakukan sejak persiapan sampai dengan pembahasan harmonisasi peraturan KPU melibatkan partisipasi masyarakat secara yuridis dalam penjelasan pasal 96  UU no 12 tahun 211 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan, partisipasi masyarakat termasuk asas keterbukaan.

Sebagai badan pengawas pemilu Bawaslu  melakukan uji materi peraturan KPU ke Mahkamah Agung dengan semangat memproses dugaan pelanggaran pemilu. Upaya ini merupakan langkah persuasif dengan meminta KPU mengoreksi peraturan tersebut.

*Penulis adalah DPP Perhakhi Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya