Berita

Ilustrasi perempuan bersuara/Net

Publika

Keterwakilan Perempuan Politik Perspektif Konstitusi

OLEH: PRIHATIN KUSDINI*
RABU, 10 MEI 2023 | 09:40 WIB

SELAMA 3 periode pemilu kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen, keterlibatan perempuan mampu mempresentasikan pengalaman perempuan yang dituangkan dalam kebijakan yang lebih responsif gender karena perempuan mengisi separo dari populasi Indonesia.

Kebijakan afirmatif ini memberi dukungan pada perempuan untuk mendapatkan pembekalan untuk meningkatkan praktik politiknya serta dukungan moral dari partai politik. Hak politik perempuan pada dasarnya adalah hak asasi manusia, dan hak asasi manusia merupakan esensi dari kerangka demokrasi. Oleh karena itu, melibatkan perempuan dan laki-laki di dalam proses pengambilan keputusan menjadi syarat mutlak dalam demokrasi.

Hak menjadi penting karena terkait dengan posisi manusia terhadap negara dan dengan manusia sebagai subjek hukum. Hak adalah satu klaim yang dilakukan orang atau kelompok  yang satu terhadap yang lainnya, orang yang mempunyai hak bisa menuntut dan orang lain akan menghormati hak itu. Sumber dari hak yang dimiliki setiap orang  itu adalah dari konstitusi negara, dan negara dibentuk oleh masyarakat melalui kontrak sosial  untuk menjamin kelangsungan dan ketertiban kehidupannya.


Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat dalam BAB XA tentang ”Hak Asasi Manusia”, diatur dari pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Hak Asasi Manusia yang meliputi semua bidang kehidupan, dalam perkawinan (pasal 28 B, khusus anak diberi pengaturan khusus terhadap perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ayat 2-nya), mengembangkan diri (pasal 28 C), pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D), bebas memeluk agama (pasal 28 E), berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F), perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan dst (pasal 28 G), hidup sejahtera lahir batin (pasal 28 H), hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan seterusnya (pasal 28 I) dan pasal 28 J yang merupakan kewajiban setiap warga negara untuk menghormati hak asasi orang lain.

Hak konstitusional warga negara yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari perumusannya yang menggunakan frasa “setiap orang”, “segala warga negara”, “tiap-tiap warga negara”, atau ‘setiap warga negara”, yang menunjukkan bahwa hak konstitusional dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, ataupun jenis kelamin.

Hak-hak tersebut diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan. Pada saat ini memang cenderung politik di Indonesia  didominasi laki-laki (Male Dominated) karena budaya patriarki hingga perempuan sering termarginalkan faktor penyebabnya karena perempuan itu sendiri meragukan kemampuannya, untuk itu perlu menggali perempuan potensi dan mendukung kehadirannya perempuan berkualitas hadir dalam politik perhelatan pemilu tahun 2024 mendatang.

Menurut Thomas Hobbes hak asasi manusia disebut hommo homini lupus, bellum omnium  contro omnes, dalam mengatasi keadaan hak asasi manusia merupakan jalan keluarnya karena manusia tak ubahnya bagaikan binatang buas dalam legenda kuno yang disebut Leviathan, keadaan seperti itulah yang mendorong terjadinya perjanjian masyarakat, rakyat menyerahkan hak-haknya pada penguasa.

Di Indonesia untuk membatasi hak-haknya dibuatlah aturan-aturan yang dimuat dalam UUD NRI 1945 dan UU 39/1999 mengatur HAM (Hak Asasi Manusia) dan perlindungan hak asasi manusia harus terjamin. Menurut Aurel Croissant dkk menyatakan, bahwa Pemilu kondisi yang diperlukan bagi demokrasi, tetapi pemilu saja tidak menjamin demokrasi, karena demokrasi memerlukan lebih dari sekadar pemilu. Demokrasi perwakilan sangat tergantung pada pemilu, pemilu bukan hanya mencerminkan kehendak rakyat dan mengintegrasikan warga negara ke dalam proses politik, tetapi juga melegitimasi dan mengontrol kekuasaan pemerintah.

Persiapan Penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung awal tahun depan pada bulan Februari  KPU membuat  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 tahun 2023  merugikan keterwakilan kaum perempuan Indonesia dalam kontestasi pemilihan umum di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. PKPU tersebut dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 245 yang menerapkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.

Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur bahwa, dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah, berpotensi meminimalkan potensi keterwakilan perempuan kewenangan KPU membuat peraturan teknis pelaksanaan pemilu bukan norma hukum yang menjadi substansi materi pemilu.

Harmonisasi Peraturan KPU dengan perundang undangan penting dilakukan untuk menimbulkan kepastian hukum bagi terlaksananya penyelenggara pemilu yang baik. Saat ini terjadi disharmoni peraturan KPU dengan peraturan induknya UU no 7 tahun 2017 pasal 245 daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, terjadi benturan dengan PKPU 10 pasal 8, sejatinya harmonisasi dilakukan saat pada fase proses rancangan peraturan KPU tingkat pusat dibawah undang-undang, pengharmonisasian dilakukan sejak persiapan sampai dengan pembahasan harmonisasi peraturan KPU melibatkan partisipasi masyarakat secara yuridis dalam penjelasan pasal 96  UU no 12 tahun 211 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan, partisipasi masyarakat termasuk asas keterbukaan.

Sebagai badan pengawas pemilu Bawaslu  melakukan uji materi peraturan KPU ke Mahkamah Agung dengan semangat memproses dugaan pelanggaran pemilu. Upaya ini merupakan langkah persuasif dengan meminta KPU mengoreksi peraturan tersebut.

*Penulis adalah DPP Perhakhi Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya