Berita

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aceh, Amiruddin Idris/RMOLAceh

Nusantara

Diberhentikan Secara Sepihak, Murhaban Gugat Ketua PPP Aceh ke Pengadilan

RABU, 10 MEI 2023 | 02:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Murhaban, menggugat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aceh, Amiruddin Idris, ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Pasalnya Amiruddin telah memberhentikan dirinya dari pengurus dan diajukan PAW (penggantian antar waktu).

Gugatan itu terdaftar di PPN Banda Aceh teregister dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2023/PN-BNA, tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa Hukum Murhaban Makam, Imran Mahfudi menjelaskan, pengajuan PAW dan pemberhentian dari pengurus partai bertentangan dengan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) partai dan landasan hukum. Karena mengaitkan dengan persoalan perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.


“Padahal terhadap sengketa internal partai terkait Pemilu 2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Partai,” kata Imran, dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (9/5).

Imran menyebutkan, dalam keputusan Mahkamah Partai itu tertuang dalam salinan No. 16/MP-DPP-PPP-VIII-2019 tertanggal 26 September 2019 dengan amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Karena itu, menurut Imran, pemberhentian dari anggota partai merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Apalagi terhadap kader senior yang telah sangat lama berkiprah dalam partai.

Selain itu, Imran Fuadi juga sudah menyurati Ketua DPR Aceh. Supaya meminta proses PAW kliennya tidak dilanjutkan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penjelasan pasal 355 ayat (1) huruf h UU 17 tahun 2014 yang menyebutkan dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap,” tandas Imran.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya