Berita

Bendera sejumlah partai politik peserta pemilu 2024/Net

Politik

KPU Minta Parpol Tak Daftarkan Caleg di Akhir Masa Pendaftaran

JUMAT, 05 MEI 2023 | 15:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada hari kelima masih sepi pendaftar. Akhirnya, partai politik (parpol) diberikan imbauan untuk supaya tidak mendaftar di masa akhir yang telah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (5/5).

Ia menjelaskan, parpol-parpol yang telah terdaftar sebagai peserta Pemilu Sertentak 2024 telah menyampaikan alasannya belum mendaftar hingga hari ini.


“Secara umum mereka menyampaikan informasi lagi fokus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Idham.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menuturkan, satu parpol yang semula berencana mendaftar pada hari ini, yaitu Partai Nasdem, belum memberikan surat pengajuan pendaftaran.

“Informasinya digeser, informasi informal yang kami dapat itu tanggal 10 (Mei),” kata Idham.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini juga menerima informasi informal dari parpol lainnya, yaitu PPP yang juga akan mendaftar pada awal pekan depan.

“Infonya demikian (tanggal 8 Mei PPP mendaftar), tapi surat resminya belum sampai,” tambahnya.

Kendati begitu, Idham mengingatkan kepada parpol-parpol lainnya agar tidak mendaftarkan bacalegnya di hari-hari terakhir masa pendaftaran.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya